News Ticker
  • Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
  • Bupati Setyo Wahono Tegaskan Evaluasi SAKIP 2026 Harus Berorientasi Hasil dan Manfaat Nyata
  • DKPP Bojonegoro Salurkan 589,8 Ton Bantuan Benih Padi untuk Petani
  • Jaga Ekosistem dan Cegah Genangan, Pemkab Bojonegoro Buat Sumur Resapan di Area Perkantoran
  • 10 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 10 Oktober 2026
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
Kejaksaan Terus Kejar Terpidana Sri Utami

Korupsi Dana TKI 2003

Kejaksaan Terus Kejar Terpidana Sri Utami

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota - Dalam sepekan terakhir Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menangkap dan menahan dua terpidana kasus korupsi, yakni Yayan Sunarya alias Yeyen dan Agus Triono. Kedua terpidana perkara korupsi pengadaan mebeler fiktif dari Dana Alokasi Khusus 2012 itu hampir 6 bulan menjadi target pengejaran pihak kejaksaan setelah putusan kasasi MA turun dan menghukum keduamya pidana 7 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, M Jufri SH, mengatakan dua terpidana korupsi tersebut sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro. Kini pihaknya tinggal menyisakan satu PR lagi, yakni menangkap terpidana korupsi dana bantuan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2003, Sri Utami.

"Satu terpidana itu sampai saat ini belum menyerahkan diri, dan terus dalam pantauan tim Kejari Bojonegoro. Kami yakin, tak lama pasti dia kami tangkap," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Sabtu (17/10).

Dalam kasusnya, terpidana Sri Utami terbukti telah melakukan penyelewengan dana TKI dari APBD Bojonegoro tahun 2003 senilai Rp 606 juta. Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana divonis 5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 400 juta subsider 2 tahun pidana kurungan.

Dalam perkara ini, terpidana Sri Utami adalah Direktur PT Megah Utama Kriya Nugraha, sebuah perusahaan PJTKI di Malang. Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Maret 2012. Vonis bebas dalam kasus yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Hadiono, mantan Kepala Subdin Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro.

Putusan hakim Tipikor itu cukup mengejutkan. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana TKI sebesar Rp 606.450.000.

Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bojonegoro merasa keberatan dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa dengan hukuman berbeda. Hadiono dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, Sri Utami dituntut hukuman 2 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 401 juta. Sebelumnya, PT Megah Kriya Utama Nugraha telah mengembalikan dana TKI sebesar Rp 205 juta.

Akhirnya, putusan kasasi di Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, melalui Putusan MA No. 2398/K/PID.Sus/2013. Sidang kasasi memutuskan bahwa terdakwa Sri Utami terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TKI dan divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp 400 juta subsider dua tahun pidana kurungan.

Perlu diketahui, kasus korupsi dana bantuan penyaluran TKI dari APBD Kabuaten Bojonegoro 2003 tersebut terungkap dari laporan Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro. Laporan kasus itu sempat mengendap selama lima tahun.

Dana bantuan penyaluran TKI itu berasal dari APBD tahun 2001 hingga 2006. Dana diterima enam PJTKI. Selain PT Megah Utama Kriya Nugraha yang mendapatkan Rp 513 juta, juga PT Jatim Krida Utama Rp 124 juta, PT Almas Rp 138, PT Bhakti Nakerindo Rp 31 juta, PT Wahana Karya Suplaindo Rp 229 juta, serta PT Citra Nusa Karya Semesta Rp 85 juta.

Melalui PJTKI, dana disalurkan kepada para TKI asal Bojonegoro yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Setiap TKI mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Namun Komisi A DPRD Bojonegoro menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pertanggungjawaban pengucuran dana yang tidak dibuat secara terperinci.

Pihak Kejari kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Sri Utami, Direktur PT Megah Utama Kriya Nugraha, beralamat di Malang, dan  Hadiono, pensiunan pegawai Disnakertransos Bojonegoro. (yud/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791639355.7139 at start, 1791639356.419 at end, 0.70508790016174 sec elapsed