News Ticker
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Nauval Rasyaad, Siswa Bojonegoro Peraih Medali Perunggu di OSN 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Bulan Maret 2018

Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Bulan Maret 2018

*Oleh Muliyanto

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Rabu (21/03/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, laksanakan Press Release, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bojonengoro, selama bulan Maret 2018, kepada awak media yang ada di Bojonegoro. Dua belas kasus yang berhasil diungkap , terbagi dalam tujuh jenis kasus, dengan tersangka sebanyak 20 orang, dihadirkan dalam  kegiatan tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Daki Dzul Qornain SH dan Kasubbag Humas, AKP Mashadi SH serta Kasat Tahti, Iptu Watipah, mengungkapkan bahwa selama bulan Maret 2018, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Ada dua belas kasus dengan 20 tersangka yang berhasil diungkap Polres Bojonegoro selama bulan Maret 2018,” jelas Kapolres kepada sejumlah awak media.

 

Dalam press release tersebut, Kapolres menjelaskan satu-persatu kasus yang berhasil di ungkap, yaitu Kasus Perjudian, sebanyak dua kasus dengan TKP Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho dan Desa Nguken Kecamatan Padangan, dengan tersangka sebanya lima orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP, diancam denggan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus Penipuan dan Penggelapan, sebanyak tiga kasus, dengan TKP Jalan Rajekwesi Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota, Jalan MT Haryono Kecamatan Bojonegoro Kota dan Desa Bulaklo Kecamatan Bale, dengan tersangka sebanyak enam orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus Pencurian,  sebanyak dua kasus, dengan TKP Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander dan Desa Genjor Kecamatan Sugihwaras, dengan tersangka sebanyak tiga orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Tambang Pasir Tanpa Ijin, sebanyak satu kasus, dengan TKP Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, dengan tersangka satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus Pelanggaran UU Perbakan, sebanyak satu kasus dengan TKP Desa Padangmentoyo Kecamatan Temayang, dengan tersangka sebanyak satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, diancam dengan pidanan penjara mimimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.

Kasus Perusakan Hutan, sebanyak satu kasus, dengan TKP hutan RPH Ngunut Petak 25 Kecamatan Dander, dengan tersangka sebanyak dua orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 82 dan atau 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Narkotika, sebanyak dua kasus, dengan TKP di Jalan KS Tubun Kecamatan Bojonegoro Kota dan Desa Ngampel Kecamatan Kapas, dengan dua orang tersangka. Para pelaku disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Seluruh tersangka saat ini penahanannya dititpkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres. (red/imm)

 

 

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790790742.208 at start, 1790790743.1868 at end, 0.97879719734192 sec elapsed