News Ticker
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Nauval Rasyaad, Siswa Bojonegoro Peraih Medali Perunggu di OSN 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
2 Orang Produsen Arak Berikut Ribuan Liter Arak di Semanding Tuban Diamankan Polisi

2 Orang Produsen Arak Berikut Ribuan Liter Arak di Semanding Tuban Diamankan Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Tuban (Semanding) - Jajaran Sat Reskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Semanding pada Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 03.00 WIB pagi hari tadi, lakukan penggrebekan di 2 (dua) lokasi, tempat memproduksi minuman keras (miras) jenis arak. Dari penggrebekan tersebut 2 (dua) orang pemilik atau produsen arak tersebut diamankan petugas. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan ribuan liter barang bukti berupa minuma jenis arak siap edar dan arak yang masih dalam bentuk baceman.

 

Adappun kedua  lokasi yang digrebek tersebut adalah sebuah rumah yang terletak di Dusun Kiringan Desa Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding yang diketahui milik SRT (33) warga Dusun Sawahan Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan sebuah gudang yang terletak di Dusun Dlupang Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding, yang diketahui milik PTN (53), warga Dusun Sawahan Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

 

Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada media ini mengatakan, bahwa penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di 2 (dua) lokasi tersebut ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan selanjutnya diketahui bahwa kedua tempat tersebut benar-benar dipergunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak sehingga petugas gabungan dari Polres Tuban dan Polsek Semanding, segera melakukan penggrebekan.

"Setelah dilakukan penggrebekan di lokasi kejadian, selanjutnya pemilik kedua tempat tersebut diamankan petugas.” terang Kapolsek Semanding.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 2.500 botol arak siap edar, 7 buah dandang, 7 buah kompor, 33 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 9.700 liter baceman arak.

“Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban, guna proses selanjutnya,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 135 jo Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2), Undang-undang  RI Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan, juncto Pasal 204 KUHP, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar Keamanan Pangan.

"Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.” pungkas Kapolsek. (red/imm)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790804979.9222 at start, 1790804980.3196 at end, 0.39736700057983 sec elapsed