News Ticker
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
Kedapatan Mengangkut Kayu Jati Ilegal Seorang Warga Gondang Diamankan Polisi

Kedapatan Mengangkut Kayu Jati Ilegal Seorang Warga Gondang Diamankan Polisi

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota -  Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Minggu (12/01/2018) sekira pukul 10.00 WIB, menerima pelimpahan dari Perhutani KPH Bojonegoro, terkait adanya seorang pelaku yang didapati sedang melakukan pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah atau ilegal,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku berinisial SNW (47), warga Dusun Dodol Desa Pajeng Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, ditangkap oleh petugas Polhutmob KPH Bojonegoro pada Minggu (21/01/2018) sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Raya Bojonegoro-Nganjuk, turut Desa Pajeng Kecamatan Gondang  Kabupaten Bojonegoro dan saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan dan diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Zul Qornain SH, bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi yang didapatkan oleh petugas Polhutmob KPH Bojonegoro, akan adanya pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas polhutmob segera melaksanakan patroli.” terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan patroli, pada hari itu juga sekira pukul 04.14 WIB, tepatnya di Jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk, turut Desa Pajeng Kec Gondang Kabupaten Bojonegoro, petugas Polhutmob KPH Bojonegoro mendapati kendaraan truk nommor polisi S 8253 UA, sedang melintas sehingga petugas polhutmob segera menghentikan kendaraan truk tersebut dan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan truk tersebut.

“Petugas mendapati beberapa batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga petugas polhutmob segera mengamankan pengemudi dan kendaraan truk berikut muatannya.” jelas Kasat Reskri.

Adapun kayu jati yang dimuat dalam truk tersebut berupa 37 batang kayu jati berbentuk persegi dengan berbagai ukuran dan 11 batang kayu jati berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran.

“Selanjutnya petugas Polhutmob KPH Bojonegoro membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” imbuh Kasat Reskrim.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Selasa (23/01/2018) pagi membenarkan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menerima pelimpahan dari Perhutani KPH Bojonegoro, terkait adanya seorang pelaku yang didapati sedang melakukan pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah atau ilegal,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkas Kapolres. (*/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790897787.4023 at start, 1790897787.7894 at end, 0.38708186149597 sec elapsed