News Ticker
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Nauval Rasyaad, Siswa Bojonegoro Peraih Medali Perunggu di OSN 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
Sat Reskoba Polres Bojonegoro Amankan 2 Orang Pelaku Yang Didapati Memiliki Sabu

Sat Reskoba Polres Bojonegoro Amankan 2 Orang Pelaku Yang Didapati Memiliki Sabu

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dua orang pelaku, yang merupakan pasangan suami istri, pada Senin (01/01/2017) sekira pukul 14.00 WIB kemarin, diamankan petugas karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu  bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Adapun kedua orang pelaku tersebut adalah PY bin HTY (34), warga Jalan Wonorejo Keluarahan Kedungsari Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dan seorang perempuan berinisial IMR binti RK (24), warga Perumahan Papan Mas F4/8 RT 003 RW 005, Setia Mekar Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat.

 

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Senin (01/01/2018) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi laka lantas antara mobil Dahihatsu Xenia warna putih nomor polisi AE 1875 NI dengan truk boks Hino nomor polisi W 9302 NN, di jalur Bojonegoro-Cepu tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Dalam kecelakaan tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kedua kendaraan mengalami kerusakan materiil sehingga kedua kendaraan diamankan petugas.

“Usai terjadi laka-lantas, mobil yang dikendarai kedua pelaku diamankan petugas Polsek Kalitidu, yang selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut,” jelas Kapolres.

Saat itulah, lanjut Kapolres, di dalam mobil Xenia warna putih yang di kendarai kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong, 3 (tiga) skrop yang terbuat dari sedotan plastik.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, semua barang tersebut diakui milik kedua pelaku.” lanjut Kapolres.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan.

“Saat ini kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.

Masih menurut Kapolres, atas perbuatannya, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790811478.7764 at start, 1790811479.6042 at end, 0.82774877548218 sec elapsed