News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro.

Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro.

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Tiga orang penjual miras tanpa ijin yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2017,  pada Senin (09/10/2017) siang tadi jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

 

Dua orang pelaku berinisial ES (38) warga Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem dan DM (46) warga Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, terjaring operasi anggota Polsek Kedungadem pada Kamis (28/0/2017) lalu, sedangkan seorang lagi berinisial HER (42), warga Desa Pilang Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang terjaring operasi anggota Polsek Kanor pada Kamis (05/10/2017) lalu.

Kapolsek Kedungadem AKP Subakir kepada media ini mengungkapkan bahwa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro siang tadi, kedua terdakwa ES (38) dan DM (46), oleh Hakim Eka Prasetya Budi Darma SH MH, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kedua terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 250 ribu, subsider 3 bulan kurungan.” terang AKP Subakir

Selain dikenakan vonis denda oleh hakim kedua tersangka juga diwajibkan untuk mengganti biaya persidangan masing-masing sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

“Usai sidang kedua terdakwa langsung membayar denda, sehingga keduanya lagsung diperbolehkan pulang.” pungkas AKP Subakir.

 

Secara terpisah, Kapolsek KanorAKP Imam Khanfi SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa siang tadi petugas dari Polsek Kanor menjadi saksi dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan tersangka berinisial HER (42), warga Desa Pilang Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

“Terdakwa bertindak sebagai pemasok miras jenis toak, dengan barang bukti 4 jerigen berisikan 80 liter miras jenis toak.” terang Kapolsek.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Agung Nugraha SS SH MHum, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Terdakwa divonis hukuman denda sebesar Rp 500 ribu, subsider 1 bulan kurungan,” imbuh Kapolsek.

Selain itu terdakwa diwajibkan mengganti biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

“Terdakwa langsung membayar denda, sehingga lagsung diperbolehkan pulang.” pungkasnya. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790948968.9915 at start, 1790948969.3602 at end, 0.36868906021118 sec elapsed