News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Palsukan 25 Akta Kredit, Marketing Sebuah Leasing di Bojonegoro Diciduk Polisi

Palsukan 25 Akta Kredit, Marketing Sebuah Leasing di Bojonegoro Diciduk Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Senin (04/09/2017) siang kemarin, telah melakukan penangkapan dan penahanan seorang karyawan dari sebuah perusahaan leasing atau pembiayaan, atas dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dalam pengajuan sebanyak 25 akta kredit, di perusahaan leasing tempat pelaku bekerja. Atas perbuatan pelaku, korban atau perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku berinisial UA bin MTR (26) warga Dusun Bujel Desa Suwaloh kecamatan Balen, sementara korbanya perusahaan leasing yang beralamatkan di Jalan Diponegoro Bojonegoro. Pelaku sebelumnya bertugas sebagai Marketing Credit Executive (MCE) atau tenaga marketing lapangan dari perusahaan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada awak media ini mengungkapkan, bahwa penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan laporan dari korban atau pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja, yang dibuat pada Senin (28/08/2017) lalu.

“Perbuatan pelaku baru diketahui korban pada tanggal tersebut, sehingga korban baru melaporkan ke Polres Bojonegoro pada hari itu juga,” terang AKP Mashadi.

Kasubbag Humas menambahkan, kronologi terungkapnya perbuatan pelaku bermula bahwa pada awalnya seorang petugas penagih (debt collector) tempat pelaku bekerja, sedang melakukan penagihan terhadap seorang nasabah, namun setelah dilakukan penagihan, diketahui bahwa untuk nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja.

“Korban selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pelaku dan ternyata pelaku mengakui bahwa untuk pengajuan kredit tersebut data-datanya dipalsukan,” terang AKP Mashadi.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban segera meneliti seluruh berkas pengajuan kredit yang diajukan melalui pelaku dan ternyata pelaku juga telah melakukan pemalsuan terhadap berkas pengajuan kredit lainnya.

“Pelaku juga telah mengajukan kredit dengan memalsukan data sebanyak 24 pengajuan kredit lainnya,” imbuh Kasubbag Humas.

Selanjutnya korban, dalam hal ini pimpinan perusahaan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp 170 juta,” lanjut AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ditemui awak media ini pada Selasa (05/09/2017) pagi di kantornnya mengungkapkan bahwa, berdasarkan laporan korban tersebut selanjutnya penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti.” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain, 25 bendel pengajuan kredit fiktif, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 dan 3 (tiga) lembar surat pernyataan dari pelaku. Dan dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti yang sah, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam keterangan otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.

“Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka,” lanjut Kapolres.

Masih menurut keterangan Kapolres, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya menimbang tersangka ditakutkan akan melarikan diri, maka terhitung mulai Senin (04/09/2017) kemarin, dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, tentang  memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres.(inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790948901.9634 at start, 1790948902.5244 at end, 0.56097006797791 sec elapsed