News Ticker
  • 3 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Rumah Warga di Kepohkidul Kedungadem Hangus Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 3 Agustus 2026
  • Penerimaan Pajak DJP Jatim I Capai 51 Persen, Industri Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
  • Awas Bahaya Kebiasaan Menunduk Saat Main Ponsel Bisa Picu Saraf Kejepit
  • Kunjungi Blora, Menko Zulhas Wajibkan SPPG Borong Bahan Pangan MBG dari Potensi Desa
  • Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
  • Gedung Sekolah Belum Rampung, 30 Siswa Baru SRMA 18 Blora Sementara Dititipkan ke Rembang
  • Sinergi Dinsos Bojonegoro dan IZI Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Balen
  • Pemkab Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Dorong Inovasi Peternakan Berkelanjutan
  • 02 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 2 Agustus 2026 di Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Borong Lima Penghargaan pada Puncak Harganas ke-33 Jawa Timur
  • Jalan Kaki 10 Menit Setelah Makan Efektif Turunkan Gula Darah dan Atasi Kembung
  • Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton
  • Optimalkan Kinerja Pemerintahan Digital, Pemkab Bojonegoro Matangkan Data Dukung Evaluasi 2026
  • Pemkab Bojonegoro Optimistis Masuk UNESCO Global Geopark
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruko Makanan Cepat Saji di Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar
  • 1 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 1 Agustus 2026
  • Pemotor Meninggal Dihantam Pikap Setelah Tabrak Gerobak Bakso di Sugihwaras Bojonegoro
  • Wabup Bojonegoro Sidak Warung Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Sukosewu
  • Tekan Angka Kekeringan dan Perluas Ruang Hijau, Pemkab Bojonegoro Gelar Aksi Suka Menanam di Sukosewu
  • Perkuat Kolaborasi Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Hibah dan Gelar Pembinaan untuk Ratusan Ormas
2 Orang PSK dan Seorang Tamu Yang Terjaring Operasi, Jalani Sidang di PN Bojonegoro

2 Orang PSK dan Seorang Tamu Yang Terjaring Operasi, Jalani Sidang di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Dua orang pramuria atau penjaja seks komersial (PSK) yang tertangkap tangan sedang menjajakan cinta dan seorang penikmat cinta, di eks lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, pada Selasa (29/08/2017) tadi malam, oleh jajaran Satpol PP Pemkab Bojonegoro yang selanjutnya penangannya di limpahkan ke Polres Bojonengoro,  pada Rabu (30/08/2017) sekira pukul 15.00 WIB sore tadi, jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eka Prasetya SH tersebut, ketiga terdakwa oleh Hakim dinyatakan bersalah dan vonis hukuman sanksi denda.

 

Adapun identitas dua PSK yang mejalani sidang tipiring berinisial TS (44) wanita asal Dusun Ngino Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dan SR (32) wanita asal Desa Tulungrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk pria yang menggunakan jasa PSK tersebut berinisial SF (35) warga Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga terdakwa tersebut oleh Hakim didakwa telah melanggar Pasal 30 ayat 2  Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, ketiga terdakwa oleh Hakim dinyatakan bersalah dan vonis hukuman sanksi denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara serta mengganti biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

"Ketiga dinyatakan bersalah melanggar Perda ketertiban umum oleh Hakim," terang Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmad SH, saat memimpin pengamanan jalannya persidangan.

Adapun kronologi penangkapa para terdakwa tersebut bermula pada Selasa (29/08/2017) tadi malam, anggota jajaran Satpol PP Kabupaten Bojonegoro sedang menggelar patroli rutinnya di eks lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Saat di lokasi, anggota Satpol PP menemukan tiga orang terdakwa sedang melakukan transaksi seks dan akhirnya oleh petugas Satpol PP diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, pihak Satpol PP meminta Polres Bojonegoro untuk memproses tindak pidana ringan,"pungkas Kasat Sabhara (inc/imm).

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785725920.3119 at start, 1785725920.7038 at end, 0.39190697669983 sec elapsed