News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Seorang terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo berinisial KO bin KI (49) warga Dusun Gempol RT 03 RW 01 Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah pada Senin (14/08/2017) kemarin pagi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan terdakwa dijatuhi vonis denda.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nurjamal SH tersebut terungkap fakta bahwa tersangka KO bin KI (49) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan, hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim Nomor  1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa terdakwa didapati petugas Sat Sabhara Polres Bojonegoro saat lakukan operasi penambangan pasir Illegal yang masih menggunakan mesin mekanik pada Sabtu (12/08/2017) lalu, terlibat dalam penambangan pasir secara mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

“Terdakwa adalah pengemudi truk yang didapati petugas sedang mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan,” terang Kapolres.

Saat dilakukan operasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas mendapati adanya 4 Ponton Jab alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak ada pemiliknya. “”emudian petugas melakukan pemusnahan peralatan dengan cara di bakar di lokasi dan ditenggelamkan.” imbuh Kapolres.

Sementara, dalam sidang tipirng kemarin pagi, hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara. Selain itu, kepada terdakwa hakim juga memutuskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita oleh anggota sebelumnya dari tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa serta terdakwa dikenakan mengganti beban biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

“Terdakwa divonis denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu,” ucap Kapolres.

Dengan masih maraknya penambangan pasir secara ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo, Kapolres kembali menegaskan bahwasannya perbuatan penambangan pasir dengan peralatan mekanik tersebut dinyatakan ilegal karena dapat merusak lingkungan serta ekosistem alam disekitar bantaran sungai Bengawan Solo. Selain itu juga, kegiatan penambangan tersebut dapat mengakibatkan bencana longsor akibat adanya pengikisan dipinggiran sungai Bangawan Solo.

"Kami akan tetap tegas menindak penambangan pasir dengan peralatan mekanik." tegas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790956086.9834 at start, 1790956088.7355 at end, 1.7521531581879 sec elapsed