News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Sidang Tipiring di PN Bojonegoro, 3 Orang Terdakwa Penjual Miras Tanpa Ijin Divonis Denda

Sidang Tipiring di PN Bojonegoro, 3 Orang Terdakwa Penjual Miras Tanpa Ijin Divonis Denda

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Lagi-lagi, 3 orang pedagang minuman keras (miras)  tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi pekat oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Senin (07/08/2017) kemarin malam, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa (08/08/2017) pukul 11.30 WIB siang tadi. Dalam sidang tersebut, terhadap ketiga terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat, menuturkan bahwa pada Selasa siang tadi, anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro, IPTU Eko BR, turut hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang dipimpin oleh hakim Haris S Lubis SH MH.

“Ada tiga orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, menjual miras tanpa ijin,” terang Kasat Sabhara.

Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Desi Asriyani (23), warga Desa Karyamulya RT 005 RW 002 Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, yang terjaring razia petugas di dalam warung Desa Ngumpak Dalem kec. Dander Kab. Bojonegoro dan Muhaimin (41) warga Desa Tanjung Harjo RT 003 RW 001 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang terjaring razia petugas di warung Jalan Pondok Pinang Keluarahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota serta Kaslan (59), warga Kelurahan Ngrowo RT 018 RW 003  Kecamatan Bojonegoro Kota, yang terjaring razia petugas di warung Jalan Pondok Pinang Keluarahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kasat Sabhara menambahkan, bahwa para terdakwa disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dan dalam sidang siang tadi, terhadap terdakwa Desi Asriyani (23), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu, subsider 3 (tiga) hari kurungan dan biaya persidangan Rp 2 ribu. Untuk terdakwa Muhaimin (41) dan terdakwa Kaslan (59), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, subsider 2 (dua) hari kurungan dan biaya persidangan Rp 2 ribu. Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan.

“Para terdakwa  langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang,” pungkas Kasat Sabhara. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790958608.4845 at start, 1790958612.0924 at end, 3.6078939437866 sec elapsed