News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Dua Orang Terdakwa Kasus Tipiring, Divonis Denda dan Hukuman Percobaan di PN Bojonegoro

Dua Orang Terdakwa Kasus Tipiring, Divonis Denda dan Hukuman Percobaan di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Ada yang menarik dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (03/08/2017) sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dua orang penjual minuman keras (miras)  tanpa ijin, yang terjaring operasi oleh jajaran Polsek Sumberrejo pada Rabu (02/08/2017 kemarin, pada Kamis pagi hari tadi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda serta vonnis hukuman percobaan.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada media ini mengungkapkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Sumberrejo, Aiptu Kastum, bersama dua orang anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo, pada Kamis pagi hari tadi, menjadi saksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), penjual minuman keras (miras)  tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Kapolsek menambahkan, dalam amar putusan hakim pada sidang pagi hari tadi ada sedikit yang berbeda, dimana dalam beberapa kali sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjual minuman keras tanpa ijin, sebelumnya para terdakwa hanya divonis hukuman denda. Namun dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agung Nugoho Susilo SH MHum dan Panitera Pengganti, Tri Wahyuni SH pagi tadi, selain vonis denda, hakim juga memvonis para terdakwa dengan hukuman percobaan. “Dalam sidang tadi pagi, hakim memvonis para terdakwa dengan denda ditambah hukuman percobaan.” terang AKP Nur Zjaeni.

Kapolsek menambahkan, kedua terdakwa tersebut adalah, RKN (40), warga Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo dan YTM (55), waga Dusun Prembukan Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Keduanya disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sementara putusan sidang pada Kamis pagi tadi, terhadap kedua terdakwa, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 100 ribu, subsider 3 hari kurungan dan hukuman percobaan selama 7 (tujuh) hari.

“Seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbuh Kapolsek.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar beaya sidang masing-masing Rp 2 ribu. “Para terdakwa langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang,” pungkas Kapolsek. (inc/imm)

Foto: Anggota Polsek Sumberrejo saat menjadi saksi sidang tipiring (mirs) di PN Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790960619.9151 at start, 1790960620.31 at end, 0.39483213424683 sec elapsed