News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Tiga Orang Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Tiga Orang Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Lagi, 3 orang penjual minuman keras (miras)  tanpa ijin, yang terjaring saat dilaksanakan operasi oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Kamis (27/07/2017 dan Selasa (01/08/2017), jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu (02/08/2017) sekira pukul 13.15 WIB siang tadi. Dalam sidang tersebut, terhadap ketiga terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda.

Keterangan Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat, ketiga terdakwa berinisial NR (38), warga Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, terjaring saat operasi petugas pada Kamis (27/07/2017) di warung miliknya yang berada di Jalan Lettu Suyitno Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan SR (62), warga jalan Lisman Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, terjaring saat operasi petugas pada Selasa (01/08/2017) di warung miliknya yang berada di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota serta WSN (48), warga Desa Ngrayung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, yang terjaring saat operasi petugas pada Selasa (01/08/2017) di warung miliknya yang berada di JalanHayam Wuruk Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Ketiga terdakwa menjalani sidang tipiring pada Rabu (03/08/2017) siang tadi di PN Bojonegoro,” terang AKP Syabain.

Kasat Sabhara menambahkan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sementara putusan sidang pada Rabu siang hari tadi, yang di pimpin hakim Iswahyudi SH MH, terhadap ketiga terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 150 ribu, subsider 3 hari kurungan.

“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbuh Kasat Sabhara.

Selain divonis denda, kepada ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar beaya sidang masing-masing Rp 2 ribu. “Ketiga terdakwa langsung membayar denda, sehingga terdakwa langsung diperbolehkan pulang,” pungkas Kasat Sabhara. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790963160.1659 at start, 1790963160.5653 at end, 0.39936590194702 sec elapsed