News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pemakai dan Seorang Pengedar  Narkotika Jenis Sabu

Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pemakai dan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Narkoba Polres Bojonegoro pada Minggu (30/07/2017) kemarin lusa, berhasil mengamankan seorang yang diduga selaku pemakai dan seorang lagi diduga sebagai pengedar, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda dan sat ini keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku berinisial, ES als MN bin PYD (21), warga kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, bertindak selaku pemakai dan ditangkap petugas pada Minggu (30/07/2017) sekira pukul 01.00 WIB lalu, di depan rumah kosnya, yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial FAP als SYO bin SHT (27), warga kelurahan Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, bertindak selaku pengedar dan ditangkap petugas pada Minggu (30/07/2017) sekira pukul 02.00 WIB lalu, di Jalan TGP turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota, bahwa pelaku ES als MN bin PYD (21), diduga seringkali mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kosnya. “Selanjutnya anggota segera mendatangi rumah kos pelaku guna melalukan pengintaian” terang AKP Mashadi SH.

Setelah diketahui informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,35 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO type Neo 9 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, beserta STNK dan kunci kontak.

“Pelaku ditangkap petugas di depan rumah kosnya, yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.,” imbuh AKP Mashadi.

AKP Mashadi menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari FAP als SYO bin SHT (27), sehingga petugas segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku FAP als SYO bin SHT (27). Dan tidak lama berselang, petugas mendapati pelaku sedang berada di Jalan TGP turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjut AKP Mashadi.

Adapun barang bukti yang didapati petugas dari pelaku FAP als SYO bin SHT (27) berupa uang tunai Rp 470 ribu, 1 (satu) unit HP warna hitam merk Nokia tipe 105, 1 (satu) buah pipet kaca yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah tutup botol Aqua warna biru dan terdapat dua lubang serta 1 (satu) buah sedotan kecil yang sudah dimodifikasi sebagai skrop.

“Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan 2 (dua) orang pelaku yang didugaan telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) sub pasal 127 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika

“Saat ini terlapor telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolres.

Atas perbuatannya terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790963183.8257 at start, 1790963184.2019 at end, 0.37618780136108 sec elapsed