News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Polsek Trucuk Amankan Seorang Warga Trucuk, Pelaku Pencurian Seekor Sapi Milik Warga Soko

Polsek Trucuk Amankan Seorang Warga Trucuk, Pelaku Pencurian Seekor Sapi Milik Warga Soko

Oleh Imam Nurcahyo

Trucuk - Jajaran Polsek Trucuk pada Jumat (21/07/2017) sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi, mengamankan seorang warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, diduga pelaku pencurian seekor sapi milik warga Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, yang dipelihara pemiliknya di kandang sapi yang berada di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Setelah diamankan, selanjutnya pelaku dilimpahkan ke penyidik Polsek Soko, sehubungan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Soko. Saat ini, pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolsek Soko, guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku berinisial KSD bin SS (64), warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, Ahmad Rohim (33), warga Dusun Alastuwo Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Sementara, lokasi tempat kejadian perkara (TKP), berada di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, masuk dalam wilayah hukum Polsek Soko.

Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (21/07/2017) sekira pukul 06.00 WIB pagi tadi, korban Ahmad Rohim (33), mendatangi kandang sapi miliknya yang berada di Desa Menilo Kecamatan Soko dan mendapati sapi miliknya yang semula 2 (dua) ekor tinggal 1 (satu) ekor. Mengetahui kejadian tersebut, korban berupaya untuk melacak keberadaan sapi miliknya, dengan mengikuti bekas kaki sapi, hingga akhirnya bekas kaki sapi miliknya sampai ke rumah pelaku. “Sesampai di rumah pelaku, korban mendengar suara sapinya sehingga korban  berupaya mengintip ke dalam rumah pelaku dan korban meyakini bahwa sapi miliknya berada di dalam rumah pelaku,” ungkap AKP Singgih SH.

Setelah mengetahui sapi miliknya berada di dalam rumah pelaku, lanjut AKP Singgih, korban segera menghubungi perangkat desa Banjarsari, yang selanjutnya perangkat desa tersebut, bersama korban menemui pelaku. “Mengingat masa mulai berdatangan ke rumah pelaku, demi kemanan pelaku , akhirnya pelaku diamankan anggota ke Polsek Trucuk,” lanjut Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, saat pelaku diamankan di Mapolsek Trucuk, pihaknya berusaha mengorek keterangan pelaku. Adapun keterangan awal dari pelaku, bahwa sapi tersebut ditemukan oleh pelaku pada pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB, di tegalan utara rumah pelaku, yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah pelaku yang  kemudian sapi tersebut dibawa pulang. “Pelaku pada awalnya menyangkal telah melakukan pencurian, namun petugas tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan pelaku,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Soko, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kapolsek Soko dan tidak lama kemudian, petugas dari Polsek Soko mendatangi rumah pelaku guna mengamankan barang bukti, seekor sapi milik korban dan selanjutnya mendatangi Polsek Trucuk, guna membawa pelaku ke Polsek Soko.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Soko, guna proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolsek.

 

Secara terpisah, Kapolsek Soko, AKP Yudi Irmawan, melalui sambungan telepon seluler, kepada awak media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan seorang pelaku tindak pidana pencurian seekor sapi, dengan TKP di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

“Sapi milik korban dipelihara di kandang yang berada ditengan ladang, jauh dari rumah penduduk dan saat malam jarang ditunggui,” terang AKP Yudi Irmawan.

Lebih lanjut Kapolsek Soko menerangkan, pada awalnya pelaku menyangkal telah melakukan pencurian  sapi milik korban tersebut, namun saat diinterogasi lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian sapi milik korban.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa 1 (satu) ekor sapi dengan ciri-ciri, jenis kelamin betina, warna bulu coklat, warna bulu ekor coklat, tanduk brojol, umur 2 tahun, mulut coklat merah.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 Ayat (1) angka 1 KUHP, tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas AKP Yudi Irmawan. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790968112.7781 at start, 1790968114.2626 at end, 1.4845049381256 sec elapsed