News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Polsek Baureno Titipkan 2 Tersangka Pencurian Burung ke Tahanan Polres Bojonegoro

Polsek Baureno Titipkan 2 Tersangka Pencurian Burung ke Tahanan Polres Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Baureno - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno, pada Selasa (18/07/2017) 2017 kemarin sore, titipkan 2 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian burung, ke rumah tahanan Polres Bojonegoro. Kedua tersangka dititipkan ke rumah tahanan Polres Bojonegoro karena oleh penyidik Polsek Baureno, dianggap telah cukup dalam memberikan keterangan.

Kedua pelaku disangka telah melakukan pencurian 2 ekor burung pada Senin (03/07/2017) sekira pukul 20.00 WIB lalu, dengan TKP di dalam rumah kontrakan di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu, seorang pelaku berhasil diamankan petugas tak lama setelah pelaku melakukan aksinya, sementara seorang pelaku lainnya, sempat kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya pelaku yang kabur tersebut menyerahkan diri ke Mapolsek Baureno, dua hari setelah melakukan pencurian.

Adapun identitas pelaku BAD alias ADD (33) dan RZK alias SMN (33), keduanya tinggal didekat rumah yang di kontrak korban di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbannya Sutar bin Senen (33), warga Desa Pomahan RT 015  RW 007 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Baureno, AKP Marjono, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Senin (03/07/2017) sekira pukul 19.30 WIB, korban keluar rumah dengan maksud menjemput istrinya, Dewi Astutuik (23),  yang usai jualan nasi goreng di pasar Baureno.

“Saat meninggalkan rumah kontrakan tersebut, posisi pintu rumah korban dikunci semua,” terang Kapolsek menirukan keterangan saksi korban.

Kemudian, lanjut Kapolsek,  sekira pukul 20.00 WIB, korban beserta istrinya sampai kembali di rumah kontrakannya tersebut dan pada saat akan masuk rumah, kesulitan untuk membuka pintu depan, selanjutnya setelah didorong dengan paksa diketahui bahwa pintu depan telah terganjal sangkar burung.

“Saat itu korban mendengar suara berisik dari rumah bagian belakang, sehingga korban berteriak, maling maling," lanjut Kapolsek.

Setelah di periksa, diketahui bahwa 2 (dua) ekor burung berupa 1 (satu) ekor burung Murai Batu Medan dan 1 (satu) ekor burung Kacer Poci, telah hilang dan dinding dapur rumah yang terbuat dari anyaman bambu (gedek) telah jebol atau berlubang.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baureno.” lanjut Kapolsek

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Baureno segera melakukan penyelidikan yang kemudian diketahui pelaku pencurian tersebut adalah BAD alias ADD (33) dan RZK alias SMN (33).

“Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan BAD alias ADD, di rumahnya sedangkan RZK alias SMN saat itu belum diketahui keberadaanya, dan ditetapkan sebagai DPO.” ucap Kapolsek

Masih menurut Kapolsek, setelah pelaku BAD alias ADD diamankan, pelaku mengaku telah diajak RZK alias SMN (33), untuk mencuri burung di rumah korban. BAD alias ADD (33) berperan meminjami tang untuk dan mengantarkan RZK alias SMN (33), sampai di warung kopi dekat rumah korban.

“Selanjutnya petugas segera mendatangi rumah RZK alias SMN dan meminta pada keluarganya agar  mau menyerahkan diri dengan suka-rela,” imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, pada tanggal Rabu (05/07/2017), dengan diantar kepala desa setempat, RZK alias SMN menyerahkan di ke Mapolsek Baureno, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Saat ini, kedua pelaku telah dititipkan ke rumah tahanan Polres Bojonegoro, sehubungan penyidik Polsek Baureno telah menganggap cuku untuk meminta keterangan terhadap kedua tersangka.

“Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dianggap cukup,” pungkas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa,  1 (satu) buah tang, 1 (satu) lasang sandal ANDO warna coklat, 10 (sepuluh) biji patahan gedek, 1 (satu) unit HP Evercoss warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat, 1 (satu) ekor burung Murai Batu Medan dan 1 (satu) ekor burung Kacer Poci.

“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolsek. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790968108.0312 at start, 1790968109.2954 at end, 1.2642228603363 sec elapsed