News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
12 Pemilik IPR Terancam Sanksi Pidana Jika Lari dari Tanggung Jawab Reklamasi

12 Pemilik IPR Terancam Sanksi Pidana Jika Lari dari Tanggung Jawab Reklamasi

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Dari total 13 pemilik izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Bojonegoro baru 1 pemilik IPR yang melakukan reklamasi. Sisanya 12 pemilik IPR lain lari dari tanggung jawab reklamasi dan akan terancam sanksi pidana.

Seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bojonegoro Darmawan, bahwa dalam Undang - Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah diatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik IPR tersebut, termasuk melakukan reklamasi usai melakukan kegiatan pertambangan.

Pihaknya cukup menyesalkan dari total 13 pemilik IPR yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, sampai saat ini hanya satu yang melakukan reklamasi. Sisanya ingkar janji dan lari dari tanggung jawab.

"Pemilik IPR wajib bersama pemkab mengelola lingkungan melakukan reklamasi," kata Darmawan.

Dalam UU Nomor 4 tahun 2009 itu juga dijelaskan terkait sanksi yang akan didapatkan bagi pemilik tambang jika tak melakukan pengelolaan lingkungan. Pada pasal 158 disebutkan pemilik area tambang yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Darmawan menambahkan, pemilik IPR itu sudah beroperasi sejak tahun 2014 lalu guna memenuhi kebutuhan tanah uruk di area lapangan Banyu Urip, Blok Cepu yang dikelola Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah telah berusaha memanggil ke 13 pemilik izin pertambangan rakyat (IPR) tersebut untuk diberikan sosialisasi pengelolaan lingkungan. Namun, hanya 3 orang yang berani datang memenuhi panggilan, sisanya mangkir.

"Hanya tiga yang hadir kemarin, padahal semua ada 13 pengusaha tambang," ungkapnya.

DLH akan merencanakan memanggil 10 pemilik tambang lain agar bekas galian C tersebut tidak terbengkalai. "Kata mereka, dulu PT HK akan membantu terkait reklamasi namun hingga kini belum dilakukan," imbuhnya.

Dia membenarkan baru satu pemilik IPR yaitu Carinanik yang sudah melakukan reklamasi dengan dibantu oleh PT Hutama karya (HK).

Berikut data dari Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menyebutkan ada ratusan hektar lahan yang butuh peremajaan di antaranya meliputi lahan milik Randi seluas 10,004 hektare, jenis pasir dan tanah uruk yang berlokasi di Desa Tebon, Wahyu Isnin Yunarto seluas 8.812,00 hektare (tanah uruk) di Desa Kalirejo Kecamatan Malo, Solikin seluas 8.353,00 hektare (tanah uruk) di Desa Katileng Kecamatan Malo, Hermfry seluas 9.587,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Siyo Susiyono seluas 10.059,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Abdul Rochim seluas 9.059,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Choirul Anas seluas 10.000,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan.

Selanjutnya, Edo Suwito seluas 9.814,00 hektare (tanah uruk) di Desa Ketileng Malo, Widiarto seluas 9.772,00 hektare (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Carinanik seluas 5.525,00 hektare (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Munarto seluas 9.034,00 hektare (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari, Maryono seluas 9.330,00 hektare (pasir) di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, dan Mursid dengan lahan seluas 9.999,00 hektare (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari. (pin/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790968109.0444 at start, 1790968110.2039 at end, 1.1595370769501 sec elapsed