News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Diprotes Warga Karena Buang Kotoran Ayam di Sungai, Polsek Sugihwaras Lakukan Mediasi

Problem Solving

Diprotes Warga Karena Buang Kotoran Ayam di Sungai, Polsek Sugihwaras Lakukan Mediasi

Oleh Imam Nurcahyo

Sugihwaras - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras bersama tiga pilar pada Senin (10/07/2017), sekita pukul 10.00 WIB pagi tadi, bertempat di Balai Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, telah melaksanakan mediasi penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kotoran ayam broiler milik Purnomo, warga Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras dengan M Anang Bajuri, kepala dusun setempat, yang bertindak selaku perwakilan dari warga RT 014, 015, 017 dan RT 018, Dusun Balungboto Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras,

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Sugihwaras, AKP Temi Arrochman, perselisihan tersebut bermula, bahwa Purnomo, warga Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras, memiliki usaha ternak ayam broiler yang berada di Dusun Balungboto Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras.

Adapun yang dikeluhkan warga dusun setempat, dikarenakan Purnomo membuang kotoran ayam miliknya di sungai dusun setempat, sehingga menimbulkan pencemaran pada air sungai dan menimbulkan bau yang kurang sedap.

“Warga tidak terima akibat pencemaran tersebut dan melaporkan pada aparat desa setempat, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sugihwaras,” terang AKP Temi Arrochman.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Glagahwagi dan Bhabinkamtibmas Desa Balongrejo, untuk segera mendatangi TKP. Setelah mendatangi TKP, anggota segera mendatangkan para pihak yang sedang bersengketa di Balai Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras, guna dilakukan mediasi.

Selain Purnomo dan M Anang Bajuri yang bertindak selaku perwakilan dari warga RT 014, 015, 017 dan RT 018, Dusun Balungboto Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras, turut hadir dalam mediasi tersebut, Sekretaris Desa Balongrejo dan sejumlah perangkat desa setempat, Bhabinkamtibmas dan  Babinsa Desa Glagahwangi, Bhabinkamtibmas dan  Babinsa Desa Balongrejo serta serta 3 orang warga lainnya yang turut sebagai saksi.

“Setelah dilakukan mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan permasalahannya melalui musyawarah untuk mufakat dengan membuat surat pernyataan yang diketahui dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.” terang Kapolsek.

Adapun isi kesepakatan tersebut, lanjut Kapolsek, Purnomo selaku pemilik peternakan ayam mengakui telah membuang kotoran ayam miliknya di sungai dusun setempat, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan di dusun Balongboto Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras.

Selanjutnya Purnomo mengakui kelalaian dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Apabila dikemudian hari Purnomo diketahui mengulangi perbuatannya maka bersedia ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, selambat-lambatnya pada hari Rabu (12/07/2017), Purnomo akan melakukan penyedotan air sungai yang telah dicemari kotoran ayam tersebut,  guna mengurangi dampak polusi.

Dan yang terakhir, Purnomo bersedia memberi santunan atau konpensasi kepada 4 RT, yaitu RT 014, 015, 017, dan 018.

“Masing-masing RT akan diberi konpensasi sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama Purnomo beternak ayam di lingkungan tersebut,” pungkas Kapolsek.

 

Mediasi, adalah salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas atau dikenal juga dengan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution.

Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat dan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, harus diupayakan menempuh langkah ADR. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790970807.809 at start, 1790970811.4285 at end, 3.6194407939911 sec elapsed