News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Polsek Baureno Titipkan Tersangka Kasus Persetubuhan ke Rutan Polres Bojonegoro

Polsek Baureno Titipkan Tersangka Kasus Persetubuhan ke Rutan Polres Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno pada Senin (03/07/2017) sekira pukul 20.00 WIB tadi malam, menitipkan seorang tahanan, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial DL als AP bin SMI (31) warga Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, ke ruang tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro. Pemindahan atau penitipan tersangka tersebut dilakukan sehubungan penyidik Polsek Baureno menganggap bahwa pemeriksaan terhadap tersangka sudah dirasa cukup dan berkas perkaranya telah siap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Baureno pada Kamis (29/06/2017) lalu, mengamankan DL als AP bin SMI (31) warga Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, yang disangka telah membawa kabur seorang gadis tanpa ijin dari orang tuanya dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak gadis yang masih di bawah umur. Adapun korbannya, seorang gadis pelajar SMK kelas 11, yang baru berusia 16 tahun, warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Baca: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Rembang Diamankan Polisi

Kapolsek Baureno, AKP Marjono SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa pada Senin (03/07/2017) sekira pukul 20.00 WIB tadi malam, Kanit Reskrim Polsek Baureno, Aiptu Obron bersama anggota Reskrim Bripka Dahlan, telah melaksanakan giat menitipkan tahanan, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial DL als AP bin SMI (31) warga Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, ke ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

“Tersangka ditahan di Polsek Baureno sejak tanggal 29 Juni 2017 dan proses penyidikan terhadap tersangka oleh penyidik dirasa cukup,” terang Kapolsek Baureno, Selasa (04/07/2017) siang.

Kapolsek menambahkan, oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar Pasal 332 KUHP junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolsek. (inc/imm)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790972755.6007 at start, 1790972755.9588 at end, 0.35811805725098 sec elapsed