News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap 3 DPO, Tersangka Kasus Curat di Padangan

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap 3 DPO, Tersangka Kasus Curat di Padangan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Padangan pada Jumat (08/01/2016) tahun lalu. Sebelumnya, para tersangka telah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka, ditangkap oleh petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, identitas para tersangka, HJM al GTO (41) warga Dukuh Kalijalen Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, yang berperan sebagai eksekutor, HRC (30), warga Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, berperan sebagai penjemput eksekutor dan mencari sasaran dan YM (53), warga Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, berperan mencari sasaran.

“Ada seorang tersangka lagi berinisial BY yang berperan sebagai eksekutor. Saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi, dalam perkara lain.” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (08/01/2016) sekira pukul 12.25 WIB tahun lalu, saat itu korban hendak pergi ke Bank BCA Cepu dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Desa Dengok Kecamatan Padangan, korban didekati oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal yang berboncengan, kemudian korban didorong dan jatuh, setelah itu tas korban yang berisi uang tunai Rp 57.888.000  dan 1 (satu)  buah HP merk MITO, diambil oleh pelaku. “Korban menderita kerugian lebih dari Rp 58 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangan,” terang AKP Sujarwanto SH.

Kasat Reskrim manambahkan, bahwa dengan adanya laporan korban tersebut  anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi tentang identitas yang diduga sebagai pelaku.

Kemudian pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 23.00 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HJM al GTO (41) di rumahnya, di Dukuh Kalijalen Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Dari keterangan HJM al GTO, uang hasil kejahatan tersebut dibagi 4 (empat) orang, dengan rincian HJM al GTO mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, BY mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, HRC dan YM, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta. “Sedangkan sisanya Rp.7.888.000, digunakan untuk berfoya-foya oleh para pelaku,” lanjut Kasat Reskri.

Masih menurut Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku HJM al GTO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dan pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HRC. “Bersama HRC, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih,” lanjut Kasat Reskrim.

Tidak hanya sampai disitu, pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap YM. “Bersama pelaku YM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara, imbuh Kasat Reskrim, untuk pelaku BY, yang berperan sebagai eksekutor saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi. “BY ditahan di Lapas Ngawi dalam perkara lain.” imbuhnya

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus curat yang peristiwanya telah pada bulan Januari 2016 tahun lalu, yang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Selamat dan terima-kasih pada jajaran Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi lebih dari satu tahun lalu,” terang Kapolres.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790975238.249 at start, 1790975238.5967 at end, 0.34767198562622 sec elapsed