News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Mediasi Kasus Perselingkuhan di Kedungadem, Pelaku Disanksi Denda Rp 10 Juta

Penyelesaian Masalah Sosial Melalui Jalur Alternatif

Mediasi Kasus Perselingkuhan di Kedungadem, Pelaku Disanksi Denda Rp 10 Juta

Oleh Imam Nurcahyo

Kedungadem - Bertempat di Balai Desa Geger Kecamatan Kedungadem, pada Jumat (30/06/2017) sekira pukul 10.30 pagi tadi, anggota jajaran Polsek Kedungadem bersama perangkat desa setempat, lakukan upaya mediasi terkait masalah perselingkuhan warga desa setempat. Hasil akhir setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua pelaku berjanji tidak akan malanjutkan perselingkuhannya dan untuk pelaku laki-laki, diberikann sanksi denda berupa uang sebesar Rp 10 juta, yang nantinya akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid desa setempat.

Adapun yang terlibat kasus perselingkuhan tersebut adalah J (51) dengan R (40), sedangkan yang melaporkan adalah M (48) suami R, ketiganya warga Desa Geger Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Selain kedua pelaku dan suami dari pelaku perempuan, turut hadir dalam mediasi tersebut Babhinkamtinmas Desa Geger, Aipda Rustomo, Kanit Sabhara Polsek Kedungadem, Aiptu Wahyudi, KSPK Polsek Kedungadem, Aiptu Hartono dan anggota piket, Bripka Gleger JS,   Kepala Desa Geger, Kamijo dan perangkat desa serta warga desa setempat.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, bahwa kasus perselingkuhan ini sudah terjadi sejak lama dan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh perangkat desa setempat bersama warga, namun ternya saat ini terulang kembali, sehingga suami dari pihak pelaku perempuan, melaporkan ke perangkat desa setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungadem.

“Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Jajaran Polsek Kedungadem bersama perangkat desa setempat, melakukan upaya mediasi,” ungkap Kapolsek.

Adapun hasil dari mediasi tersebut, lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang terlibat perselingkuhan, berjanji tidak akan meneruskan lagi hubungan perselingkuhannya, mengingat status pelaku perempuan masih memiliki suami yang sah. Jika dikemudian hari ternyata kedua pelaku diketahui mengulangi perbuatannya, maka akan diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, terhadap pelaku laki-laki, kepadanya diberikan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 10 juta, yang nantinya uang tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid desa setempat.

“Pihak pelaku laki-laki bersedia dan sanggup membayar denda paling lambat tanggal 5 Juli 2017,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah proses mediasi selesai, suami dari pihak pelaku  perempuan mengungkapkan bawa dirinya akan segera mengajukan proses perceraian terhadap istrinya.

“Perselingkuhan tersebut sudah sejak lama dan sudah pernah diselesaikan di tingkat desa, kemudian terulang lagi, selanjutnya suaminya akan mengajukan proses cerai pada istrinya.” pungkas Kapolsek.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (30/06/2017) siang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa perdamaian tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

“Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat,” pungkas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790975460.5668 at start, 1790975467.6631 at end, 7.09623503685 sec elapsed