News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Seorang Bandar Judi Dadu Diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Seorang Bandar Judi Dadu Diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Oleh Heriyanto

Bojonegoro - Jajaran Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Kamis (22/06/2017) sekira pukul 01.30 WIB dini hari tadi, kembali mengamankan seorang bandar judi jenis dadu, yang kedapatan sedang bermain judi dadu di pos ronda atau gardu di Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro.

Adapun identitas pelaku berinisial SS bin SY (56) warga Jalan Singoyudo Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro yang bertindak sebagai bandar.

 

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jenis dadu di sebuah pos ronda atau gardu di wilayah desa tersebut. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

"Setelah tiba lokasi anggota menemukan fakta tersebut bahwa memang benar ada beberapa orang yang sedang bermain judi dadu," ucap Kasubbag Humas.

Selanjutnya petugas segera melakukan penggrebekan, namun sejumlah penombok sempat kabur sebelum petugas melakukan penangkapan sehingga anggota hanya dapat mengamankan bandar dadu beserta barang bukti.  "Saat ini pelaku mendekam di rutan Mapolres Bojonegoro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kasubbah Humas.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro yang dimintai keterangan media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat tentang pemberian informasi adanya perjudian dilingkungan tempat tinggalnya. Selain itu juga, Kapolres menegaskan bahwa apapun bentuk perjudian Polres Bojonegoro akan selalu memberantasnya.

"Terima kasih atas kerjasama dari masyarakat dengan selalu memberikan informasi tentang adanya perjudian", ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berupa uang tunai sebesar Rp.81.000,-, 3 buah mata dadu, 1 tempurung kelapa dan 1 lembar beberan bertuliskan angka 1 sampai dengan 6. Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar dua puluh lima juta rupiah. "Pelaku disangka dengan pasal 303 bis KUHP", tambah Kapolres. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790980089.9334 at start, 1790980090.3089 at end, 0.3755099773407 sec elapsed