News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro, terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dan penggelapan uang, melalui sistem arisan rumah sehat Arrohmah dengan tersangka Ali Faison (Fais). Selain dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tersangka juga akan dijerat dengan Undang Undang Perbankan pasal 46.

Hal itu didasarkan dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka Fais yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin dari lembaga berwenang, seperti Bank Indonesia. Dari pengakuan para korban, tersangka juga seringkali mengaku menggunakan uang dari masyarakat itulah untuk investasi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH menerangkan,  bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Kasat Reskrim manambahkan, bahwa tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya. Surat tersebut masih akan ditindaklanjuti ke OJK pusat di Jakarta untuk menentukan saksi ahli.

" Kita kirimkan surat pemanggilan ke Surabaya, lalu dikirim ke Jakarta, nanti mereka yang menentukan siapa saksi ahlinya dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim.

AKP Sujarwanto menjelaskan, di Bojonegoro sendiri pihak kepolisian belum pernah menangani kasus yang termasuk dalam undang-undang perbankan. Untuk itu kasus ini menjadi pintu masuk bagi para penyidik untuk lebih mendalami kasus-kasus serupa pada nantinya. " Bisa kita jadikan yuris prudensi dalam kasus yang akan datang, ini trobosan baru," Ungkapnya.

Hingga saat ini bersamaan dengan pemanggilan para saksi baik dari pihak korban maupun karyawan, penyidik terus menginventarisir seluruh aset tersangka.

Hasilnya cukup mengherankan, dalam rentang waktu dua tahun lebih tersangka menjalankan usahanya, aset yang dimiliki sangat kecil.

Sudah ada 4 ruko di dua lokasi yang di amankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di jalan panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman. Semua ruko tersebut bukan milik tersangka, melainkan hanya menyewa dan tidak bisa dihitung nilainya.

Tersangka tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank, dari pengakuan tersangka seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.

Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan.

"Nilainya tidak banyak, tersangka tidak punya apa-apa," mmbuhnya.

Sejumlah aset itu akan ditentukan oleh pihak pengadilan usai sidang pada nantinya, sedangkan untuk pengembalian uang para korban, penyidik menyarankan para korban melakuakan gugatan perdata ke pengadilan setelah kasus pidana selesai.

Seperti diberitakan sebelumnya, sudah ada 515 korban yang merasa tertipu arisan rumah sehat Arrohmah dan mengadu ke pihak kepolisian. Dari seluruh korban tersebut diperkirakan kerugian total sekitar Rp. 2,5 milyar. (pin/inc)

*) Foto Kasat Reskrim Polres Bojonegoro (AKP Sujarwanto SH)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790965123.3908 at start, 1790965123.8125 at end, 0.42171597480774 sec elapsed