News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah Pernah Dipenjara Kasus Penipuan MLM

Arisan Rumah Sehat Arrohmah

Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah Pernah Dipenjara Kasus Penipuan MLM

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tipu gelap arisan Rumah Sehat Arrohmah dengan tersangka Ali Faison (Fais). Penyidik mendapatkan informasi bahwa dulu tersangka juga sudah pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM).

"Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka juga pernah melakukan hal sama, 3 atau 4 tahun yang lalu. Tersangka mengadakan kegiatan multi level marketing, modus operandi berbeda dengan iuran sebesar Rp 175 ribu," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI, Selasa (06/06/2017).

Atas kejahatannya tersebut kabarnya tersangka sudah divonis bersalah dan mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan, beberapa tahun lalu. Seperti tak kapok telah dihukum, tersangka Fais, kembali mengulangi perbuatannya kali ini dengan modus arisan sistem gugur.

Menurut Kapolres data yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, korban yang telah melaporkan Fais sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp. 2,5 milyar.

Proses penyidikan tengah dilakukan dengan meminta keterangan para saksi korban. Sudah ada 6 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian guna perkembangan lebih lanjut. 

"Kita baru fokus kepada para korban yang kemarin meminta haknya kepada tersangka, untuk para karyawan belum kita periksa," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya seorang diri. Sementara para karyawan diduga hanya menjalankan tugas sebagai pegawai.

Total aset-aset yang dimiliki tersangka sekarang masih dilakukan perhitungan oleh pihak penyidik. Diantaranya tiga ruko di Jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman.

"Pelaku ini warga Rengel Tuban, kalau ruko-ruko itu kan dia juga sewa, ini masih dilakukan perhitungan kita sita semuanya," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (pin/inc)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790965109.1734 at start, 1790965109.6544 at end, 0.48094582557678 sec elapsed