News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
Sejumlah Pedagang Miras Dijatuhi Vonis Hukuman di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Sejumlah Pedagang Miras Dijatuhi Vonis Hukuman di Pengadilan Negeri Bojonegoro

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sejumlah pedagang dan penyuplay minuman keras (miras)  yang tertangkap oleh anggota jajaran Polres Bojonegoro dan kasusnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pada Rabu (31/05/2017) siang tadi, sejumlah kasus telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah menjatuhkan vonis hukuman kepad para terdakwa.

 

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa pada hari Rabu siang tadi, setidaknya ada 4 polsek yang berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras, kasusnya disidangkan, diantaranya Polsek Ngasem dengan 1 orang terdakwa, Polsek Dander dengan 3 orang terdakwa, Polsek Kapas dengan 3 orang terdakwa dan Polsek Kanor dengan 2 orang terdakwa.

“ Empat Polsek dengan sembilan terdakwa yang menjalani putusan sidang hari ini,” terangnya.

Kasubbag Humas menjelaskan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.

 

Adapun putusan sidang hari ini, Hakim Sumariyono SH MH, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp 150 ribu atau hukuman kurungan 10 hari kepada Damirah (48) warga Desa Jampet Kecamatan Ngasem.

Selanjutnya, Hakim Eka Prasetya Budi Dharma SH MH, menjatuhkan vonis  pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Surtarman, Suniti dan M Irwanto, ketigannya warga Kecamatan Dander.

Dan Hakim Nurjamal SH, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp 200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Sutopo alias Samudi (42) warga Desa Plesungan Kecamatan Kapas; Sunardi (54) warga Desa Kapas Kecamatan Kapas dan Adi Susanto(36) warga Desa Kedaton Kecamatan Kapas.

Serta  Hakim  Agus Nugroho SH MHum, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp 100 ribukepada Supeni (65) warga Desa Gedongarum Kecamatan Kanor dan menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp 150 ribu kepada Wahyudi, selalu penyuplai, warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

“Selanjutnya untuk barang bukti seluruhnya disita pengadilan negeri untuk dimusnahkan,” imbuk Kasubbag Humas.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras).

Sementara payung hukum yang dipergunakan penyidik, untuk menjerat para pelaku adalah adalah dengan PERDA Kabupaten Bojonegoro, Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kapolres Bojonegoro juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, agar senantiasa turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, diantaranya peredaran minuman keras (miras), perjudian dan prostitusi. "Bojonegoro harus bersih dari berbagai penyakit masyarakat," tegas Kapolres.

Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya peredaran minuman keras, perjudian dan prostitusi. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau atau melalui Bhabinkamtibmas di desa setempat,” pungkas Kapolres.  (*/inc)

Baca: Kapolres Bojonegoro Perintahkan Anggota Laksanakan Giat Cipta Kondis

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790991065.6643 at start, 1790991066.1349 at end, 0.47054314613342 sec elapsed