News Ticker
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
Satpol PP Apresiasi Penutupan Cafe Karaoke Black Box  Secara Mandiri Oleh Pemiliknya

Satpol PP Apresiasi Penutupan Cafe Karaoke Black Box Secara Mandiri Oleh Pemiliknya

Oleh Priyo Spd

BLORA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, mengapresiasi penutupan tempat hiburan malam kafe & karaoke Black Box yang terletak di komplek GOR Mustika, tepatnya kios nomor 3 di sebelah utara GOR Mustika, sejak Jumat (26/05/2017), yang dilakukan sendiri oleh pemiliknya .

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto SSos MMA, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH mengatakan, penutupan cafe tersebut dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya pasca dipanggil guna diberikan pembinaan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Blora.

 

Tari mengungkapkan, bahwa pemilik kafe & karaoke. Hartini, warga Dusun Sawahan Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora, memilih untuk melakukan pembongkaran kafe & karaoke miliknya.

“Pemilik dengan sadar telah melanggar dua buah Perda dan surat perjanjian kontrak kios,  sehingga dengan suka-rela membongkar kafe & karaoke miliknya.” jelasnya

Lebih lanjut Tari menjelaskan, pelanggaran dilakukan oleh pemilik usaha antara lain yang pertama ia melanggar Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 51 ayat (1), dimana setiap pengusaha dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pandaftaran pariwisata.

Kemudian yang kedua melanggar Perda Kabupaten Blora, Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga Pasal 31 ayat (1), wajib retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terhutang secara tunai pada saat jatuh tempo.

“Pada kenyataannya Hartini dalam menjalankan usaha kafe & karaoke Black Box, tidak memiliki ijin sebagaimana diamanatkan Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 dan sampai batas akhir kontraknya 2 Maret 2017 lalu, hingga kini masih mempunyai tanggungan pembayaran retribusi.

“Pemilik usaha masih memiliki tanggungan retribusi sebesar Rp 4 juta termasuk dendanya,” ungkapnya.

Selain itu, Tari menambahkan, Hartini terindikasi melanggar perjanjian kontrak No. 511.3/1107a/2015 yang ditanda-tangani pada tanggal 2 Maret 2015 lalu, olehnya sebagai pihak kedua dan kepala Dindikpora Blora sebagai pihak pertama. Dimana dalam perjanjian tersebut ia hanya menyewa selama dua tahun terhitung sejak 2 Maret 2015 hingga 2 Maret 2017. Namun hingga awal Mei masih beroperasi sehingga dilakukan pemanggilan.

Atas beberapa pelanggaran itu, lanjut Tari, akhirnya pemilik dipanggil pada tanggal 22 Mei 2017 lalu, ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait operasional Black Box miliknya. Sekaligus diberikan pembinaan dan arahan.

“Ia kami berikan opsi penyelesaian pelanggaran sesuai aturan hukum (yustisia) dan non hukum (non yustisia),” lanjutnya.

Tari menjelaskan jika ia tidak mau membongkar dan menyerahkan aset kios kepada Dinporabudpar maka cukup jelas dan tegas akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan dakwaan pelanggaran Pasal 92 (1) Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 dengan ancaman pidana kurungan paling tinggi 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, jo Pasal 26 (1) Perda Kabupaten Blora, Nomor 12 Tahun 2010, dengan ancaman pidana paling tinggi 3 bulan atau pidana denda 3 kali jumlah retribusi kurang bayar.

Selanjutnya, setelah diberikan penjelasan, pemilik kooperatif dan bersedia melakukan pembongkaran serta memilih opsi non yustisia dengan membongkar dan menutup usaha kafe & karaokenya paling lambat empat hari sejak pemanggilan atau tanggal 25 Mei 2017.

“Alhamdulillah, Kini usaha kafe & karaoke tersebut sudah tidak beroperasi lagi, sehingga kios di Komplek GOR Mustika dikembalikan untuk dikelola sesuai peruntukannya.” lanjutnya.

Dengan dilakukannya penutupan kafe & karaoke secara mandiri itu, Tari yang juga mantan Kasubbag Badan Hukum dan HAM Setda Blora ini, berharap bisa menjadi contoh bagi pengusaha tempat hiburan malam lainnya agar bisa sadar. Pasalnya hingga kini jumlah tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke ada sebanyak 85 lokasi dan yang memiliki ijin hanya 4 lokasi.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan penegakan Perda secara bertahap,” pungkasnya. (teg/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786333760.3928 at start, 1786333761.1037 at end, 0.71083998680115 sec elapsed