News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku "Jokowi Undercover" Divonis Tiga Tahun Penjara

Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku "Jokowi Undercover" Divonis Tiga Tahun Penjara

Oleh Priyo Spd

BLORA – Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”,  divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah, Senin (29/05/2017) siang. Bambang Tri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti dan Hakim Anggota, Dwi Ananda Fajarwati serta Dewi Nugraheni. Memutuskan Penulis buku “Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri,” Bambang Tri Mulyono atau BTM, mendapat hukuman tiga tahun penjara.

“Terdakwa Bambang Tri Mulyono, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” kata Makmurin Kusumastuti, Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan.

 

 

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor  19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor  11 tahun 2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan, 10 Mei 2017 lalu, dimana JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, BTM juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang-punggung keluarga," jelasnya.

Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan. Tak hanya itu vonis tersebut juga menjadi pembelajaran bagi  warga masyarakat untuk selalu bijak dalam mengunakan media sosial.

 “Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku “Jokowi Undercover” tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” katanya.

Ifdhal menambahkan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku,harus berdasarkan dengan data dan fakta yang teruji serta melalui riset mendalam. Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status atau posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya.

"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment-nya," tambahnya

Tak hanya itu Ifdhal juga menyayangkan perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia, justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.

Ifdhal menambahkan, seseorang sudah di berikan kebebasan di dunia maya, namun sebagian masyarkaat malah membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.

“Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,” imbuhnya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak dan menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

“Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal dan berbuat baik sesama manusia,” ungkapnya.

 

 

Sementara itu Henri Listiawan Nugroho pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin namun hakim memutuskan lain dan Bambang Tri harus di vonis tiga tahun penjara.

“Saya sudah berusaha namun hanya bisa sampai disini, kalau Bambang Tri marah-marah sama saya, itu hak dia yang jelas saya juga sudah berusaha,” terangnya.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Blora siang tadi, Bambang Tri divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor  19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor  11 tahun 2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

Keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Bambang Tri akan mengajukan banding. (teg/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790991039.5247 at start, 1790991040.2163 at end, 0.69156408309937 sec elapsed