News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
Kasus Penganiayaan di Sumberrejo,  Proses Hukumnya Tetap Dilanjutkan

Kasus Penganiayaan di Sumberrejo, Proses Hukumnya Tetap Dilanjutkan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sejumlah remaja yang diamankan jajaran Polsek Sumberrejo karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melakukan pengrusakan terhadap warung serta sepeda motor disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (26/05/2017) sekira pukul 00.30 WIB lalu, berkas perkaranya tetap dilanjutkan dan akan diproses  sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 16 remaja telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sumberrejo, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan atau pengrusakan disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo, pada Jumat (26/05/2017) lalu.

Baca: Polsek Sumberrejo Amankan 16 Remaja Yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menerangkan bahwa penyidik Sat Reskrim Bojonegoro telah menerima pelimpahan dari penyidik Polsek Sumberrejo, 7 orang remaja yang disangka telah melakukan penganiayaan dan atau pengrusakan disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo.

“Tujuh orang remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polsek Sumberrejo, penyidik menetapkan 7 orang remaja menjadi tersangka. Sementara, 9 orang remaja lainnya, tidak ditemukan bukti turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan tersebut.  Dan dari tujuh orang tersangka tersebut, terdiri dari 3 orang remaja dewasa dan 4 orang anak dibawah umur.  “Oleh penyidik, berkas perkaranya dipisah menjadi 2 berkas.” imbuhnya.

Adapun 3 orang tersangka tersebut berinisial, APP (23), MKA (22) dan MDSS (18) ketiganya warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo. Oleh penyidik disangka melanggar pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sedangkan untuk tersangka anak berinisial, SE (16), AS (15) AI (15) dan MWY (16), keempatnya juga warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo, disangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Senin (29/05/2017) siang membenarkan, bahwa penyidik telah menetapkan 7 orang remaja menjadi tersangka dalam kasus pengainayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo.

“Berkas perkara 7 orang remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo, proses hukumnya tetap dilanjutkan.” ungkap Kapolres.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Senin (29/05/2017) siang membenarkan, bahwa penyidik telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus pengainayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo.

“Berkas perkara 7 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo, proses hukumnya tetap akan dilanjutkan karena pidana murni.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dari pihak Polres Bojonegoro sesuai dengan pasal 7 ayat (1) uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan yang melibatkan anak wajib diupayakan proses diversi,  sehingga untuk itu dari pihak Polres akan mengupayakan proses diversi terlebih dahulu, namun jika tidak terdapat kesepakatan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan apabila ditingkat penyidikan gagal akan dilakukan upaya diversi ditingkat penuntutan dan pengadilan nantinya.

“Jika setelah dilakukan upaya diversi dan tidak menemukan kata sepakat dari keduanya tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum, tentu di penuntutan sampai pengadilan akan melalukan proses diversi khusus bagi anak yang dibawah umur”, terang Kapolres.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, kepolisian tetap harus taat asas. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790991064.6944 at start, 1790991065.1982 at end, 0.50383305549622 sec elapsed