News Ticker
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Warga Kudus, DPO Tersangka Kasus Pencurian di Kalitidu

Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Warga Kudus, DPO Tersangka Kasus Pencurian di Kalitidu

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Selasa (23/05/2017) sekira pukul 14.00 WIB kemarin siang, menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Kalitidu yang telah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tersebut ditangkap oleh anggota di rumahnya, di Kabupaten Kudus. Saat ini, pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka tersebut berinisial MS als Wereng (40) warga alamat Desa Golantepus RT 01 RW 04 Kecamatan Mojobo Kabupaten Kudus, sedangkan korbannya Muji Utomo (53) warga Desa Sukoharjo RT 05 RW 01 Kecamatan Kalitidu. Sementara peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (22/09/2016) sekira pukul 02.45 WIB tahun lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka lainnya, berinisial IAW als Gendut (32) warga Desa Wukisari RT 03 RW 01 Kecamatan Tambakromo Kebupaten Pati Jawa Tengah, yang sebelumnya telah berhasil diamankan oleh petugas, yang mengaku telah melakukan pencurian ditoko milik korban, bersama 3 orang pelaku lainnya yang salah satunya MS als Wereng dan dua orang lainnya yang basih buron dan masih masuk dalam daftar pencarian orang.

"Sedangkan tersangka IAW als Gendut (32) sendiri tertangkap oleh petugas di tempat kejadian perkara (TKP), pada hari dan jam terjadinya pencurian,” terang Kasat Reskrimm

Dengan adanya pengakuan dari tersangka IAW als Gendut yang telah melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya yaitu MS als Wereng serta AG als Pecing warga Kabupaten Jepara dan SY warga Kabulaten Kudu. Berdasarkan keterangan tersangka IAW als Gendut  tersebut selanjutnya anggota Opsnal Res Bojonegoro melakukan kegiatan penyelidikan dengan mencari keberadaan ketiga pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.

"Pada Selasa (23/05/2017) sekira pukul 14.00 WIB tersangka MS als Wereng diamankan petugas di sekitaran rumahnya," imbuh Kasat Reskrim.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa tim jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang tersangka kasus curat yang peristiwanya telah terjadi sekitar bulan september 2016 tahun lalu yang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) pada selasa (23/05/2017) siang kemarin berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

"Karena kasus sebelumnya telah diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kalitidu dan TKP berada di Kalitidu, kasusnya dilimpahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Kalitidu," terang Kapolres.

Setelah dilakukan penyidikan dan penahanan, penyidik Unit Reskrim Polsek Kalitidu telah memberikan persangkaan kasusnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pada hari kamis 22 September 2016 sekira pukul 02.45 WIB ada sebuah kendaran Toyota Avansa warna hitam dengan nomor polisi K-8609-H parkir didepan toko milik korban dengan posisi menghadap ketimur. Selanjutnya 2 orang penumpang turun dari mobil menuju ke toko milik korban, sedangkan 2 orang berada didalam mobil tersebut.

Setelah 2 orang yang turun dari mobil, kemudian  jalan menuju ke samping toko dan memotong gembok pintu menggunakan gunting pemotong. Setelah gembok pintu terpotong kemudian pelaku mengambili rokok milik korban yang ada didalam toko tersebut, namun pada saat para pelaku melancarkan aksi pencuriannya tersebut diketahui oleh warga, selanjutnya warga berusaha melakukan penagkapan terhadap pelaku, namun saat itu yang berhasil tertangkap hanya 1 pelaku berinisial IAW als Gendut, sedangkan 3 orang lainnya berhasil kabur menggunakan mobil yang dikendarai keempatnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 2 buah anak kunci, 5 bungkus rokok intro, 7 bungkus rokok djarum 76, 4 bungkus rokok apache, 3 bungkus rokok u bold dan semua Barang Bukti disita dalam berkas lain dengan total kerugian 2,7 juta. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790993614.9093 at start, 1790993615.4033 at end, 0.49404692649841 sec elapsed