News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, pada Minggu (21/05/2017) lalu, berhasil mengamankan dua orang diduga pemakai narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan lagi seorang yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.

Adapun identitas tersangka yang bertindak sebagai pemakai berinisial YDL (23) warga  Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan EPY (16), warga Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap petugas pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan untuk tersangka yang bertindak sebagai pengedar, berinisial SNT (34), warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, ditangkap oleh petugas di rumahnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan, penangkapan terhadap pelaku YDL (23) dan EPY (16), berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku diduga sering mengkonsumsi narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh kebenaran informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian keberadaan pelaku.

Setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, bersama dua orang pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Mild warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu seberat berat 0,69 gram, 1 (satu) buah pipet kaca tidak utuh dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe SE 88, warna putih nomor polisi S 2900 B, beserta STNK.

Selanjutnya, setelah kedua pelaku ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh kedua pelaku dari tersangka SNT (34). Selanjutnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Bersama pelaku,  petugas menemukan barang bukti berupa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu dengan berat masing-masing, 1,00 gram, 0,93 gram, 0,41 gram, 0,91 gram, 0,44 gram,  0,38 gram dan 0,55 gram, sehingga berat total 4,62 gram.

Selain itu petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) buah pipet kaca modifikasi, 2 (dua) buah tutup botol plastik modifikasi, 3 (dua) buah potongan sedotan kecil, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tusuk gigi, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil motif warna coklat, 1 (satu) buah toples plastik bening kecil tutup orange, 1 (unit) unit Handphone merek Nokia type 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1,7juta.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” terang AKP Ramelan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa (23/05/2017) siang, membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan 3 (tiga) orang yang diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.

“Saat ini  penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku YDL (23) dan EPY (16), yang bertindak selaku pengguna, dengan pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk pelaku SNT (34), yang bertindak selaku pengedar, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790970787.7682 at start, 1790970789.1792 at end, 1.4110589027405 sec elapsed