News Ticker
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
Polisi Tindak Aktivitas Pertambangan Tanah Tanpa Ijin di Kedungadem

Polisi Tindak Aktivitas Pertambangan Tanah Tanpa Ijin di Kedungadem

Oleh Heriyanto

Kedungadem - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Sujarwanto SH, pada Sabtu (13/05/2017) pukul 11.00 WIB kemarin siang, lakukan penindakan terhadap tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa ijin, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, milik PAR (56) warga Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 4 orang   pelaku, diantaranya PAR, selaku pengelola dan pemilik lahan, SM, sopir truk dan bertindak selaku  pembeli, SY, selaku Operator Eskavator dan PW, selaku ceker penjualan. Untuk saat ini, para pelaku tidak ditahan namun proses penyelidikan masih terus dijalankan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan

penambangan tanah urug yang diduga tanpa ijin di tegalan milik PAR, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Menindak-lanjuti laporan tersebut, petugas  segera melakukan pengecekan ke lokasi dan diketahui di tegalan tersebut, terdapat aktivitas penambangan tanah urug.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan dan menanyakan perijinan, pengelola tidak dapat menunjukkan perizinannya.” terang AKP Sujarwanto.

Selanjutnya petugas mengamankan 4 orang   pelaku, diantaranya PAR, selaku pengelola dan pemilik lahan, SM, sopir truk selaku  pembeli, SY, selaku Operator Eskavator dan PW, selaku ceker.

“Saat ini, para pelaku tidak ditahan namun proses penyelidikan masih terus berlanjut.” imbuk Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk TEKAUCI 150 warna merah putih, yang untuk sementara waktu oleh petugas disegel dan dipasang police line (garis polisi) dan tetap berada dilokasi penambangan, Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan penjualan serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,1 juta, diamankan di Mapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPAR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 158, Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009,  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Minggu (14/05/2017) pagi, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporkan terkait penindakan dugaan tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa ijin, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem.

“Para pelaku saat ini tidak ditahan namun penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terus berlanjut,” terang AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi.

Kapolres menambahkan, bahwa saat ini penyidik Polres Bojonegoro masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta dan atau menjadi beking dalam aktivitas tambang tersebut.

“Jika didapati adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut, akan tetap ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791001266.3918 at start, 1791001266.7508 at end, 0.35898995399475 sec elapsed