News Ticker
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
Kedapatan Bermain Judi Dadu, Empat Orang Warga Kedungadem Diciduk Polisi

Kedapatan Bermain Judi Dadu, Empat Orang Warga Kedungadem Diciduk Polisi

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota – Jajaran Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan empat orang warga Kecamatan Kedungadem yang didapati sedang asyik bermain judi jenis dadu, di sebuah rumah milik warga Desa Tubras Anom Kecamatan Kedungadem, pada Jum’at (12/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB kemarin sore. Saat ini keempt pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun keempat pelaku tersebut, BJ (56) warga Desa Dayu Kidul Kecamatan Kedungadem, bertindak selaku bandar dadu, dan 3 orang pelaku yang bertindak sebagai penombbok, yaitu KR (54) dan TY (42), keduanya warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, serta MK (36) warga Desa Kepoh Kidul Kecamatan Kedungadem.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, SH, kronologi penagkapan tersebut bermula saat anggota Polres Bojonegoro mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan permainan judi jenis dadi disebelah rumah warga masuk Desa Trumbas Anom Kecamatan Kedungadem. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan pengecekan dilokasi.

“Saat tiba dilokasi diketahui terdapat beberapa orang yang sedang melakukan judi dengan taruhan uang,” ungkap Kasat Reskrim.

Kemudia anggota malakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang bermain judi dadu. Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakuka penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 1,06 juta, 3 (tiga) buah mata dadu berikut kaleng penutup dadu,” imbuh AKP Sujarwanto.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dimintai keterangan media ini pada Sabtu (13/05/2017) pagi, dirinya membenarkan adanya penangkapan empat pelaku judi di Kedungadem dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres mmenambahkan, terhadap bandar dadu, petugas menjerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Untuk tiga orang penombok dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan kepada masyarakat apabila mengetahui atau mendapati perjudian dilingkungannya, segera laporkan ke kepolisi terdekat. Selain perjudian juga Kapolres mengajak seluruh warga masyarakat Bojonegoro untuk bersama-sama memberantas segala jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian dan termasuk peredaran minuman keras.

“Aparat kepolisian akan terus berupaya memberantas seluruh penyakit masyarakat”, pungkasnya. (her/inc)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791001242.3584 at start, 1791001243.1682 at end, 0.80979514122009 sec elapsed