News Ticker
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Kayu Jati di Temayang

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Kayu Jati di Temayang

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota -  Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (11/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB kemarin, menerima penyerahan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku pencurian kayu jati milik Perhutani, di kawasan hutan RPH Tretes Alu BPKPH Trestes, turut Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Adapun identitas para pelaku, MY (37), HS (40) dan PSR (37), ketiganya berstatus pegawai Perhutani beralamat di Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, yang dihimpun dari keterangan saksi pelapor, Sumono (45),  karyawan Perhutani yang berdomisili di Rumah Dinas KRPH Tretes Desa Kedungsari Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, bahwa kronologi peristiwa tersebut berawal, pada hari Kamis (11/05/2017) sekiran pukul 00.30 WIB, saksi pelapor bersama dengan anggota Perhutani lainnya, sedang melaksanakan giat patroli, dikawasan hutan RPH Tretes Alu BPKPH Trestes, turut Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang.

Tiba-tiba saksi mendengar ada suara kendaraan dari dalam kawasan hutan tersebut, sehingga saksi bersama anggota Perhutani lainnya, segera melakukan pengecekan ke arah datangnya suara tersebut.

“Ternyata diketahui ada kendaraan pikap yang sedang memuat kayu jati berbentuk gelondong.” terang AKP Sujarwanto, menirukan keterangan saksi.

Kemudian, lanjut AKP Sujarwannto, begitu mengetahui ada pemeriksaan petugas Perhutani, para pelaku melarikan diri, namun di dalam kendaraan pikap tersebut, saksi pelapor menemukan tas yang berisikan identitas para pelaku. Selanjutnya pemilik identitas tersebut dipanggil oleh Administratur (ADM) Perhutani, guna dimintai keterangan.

“Setelah dimintai keterangan, 3 (tiga) orang pelaku tersebut mengakui telah menebang kayu jati yang berada di dalam hutan. Dan kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro.” lanjut AKP Sujarwanto.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Jumat (12/05/2017) pagi membenarkan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menerima penyerahan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku pencurian kayu jati milik Perhutani.

 “Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” terangnya. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791004009.1972 at start, 1791004009.5788 at end, 0.38165903091431 sec elapsed