News Ticker
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
Polisi Amankan Dump Truk Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Sekar

Polisi Amankan Dump Truk Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Sekar

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Sekar dan Anggota TNI Pos Ramil Sekar, pada Selasa (09/05/2017) sekira pukul 21.30 WIB lalu, mengamankan seorang warga berinisial SKN (40), warga Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, berikut satu unit mobil dump truk, yang diketahui sedang mengangkut pupuk bersubsidi.

Tindakan pengamanan tersebut dilakukan sehubungan pelaku, bukan selaku prodisen,distributor ataupun pengecer resmi, namun bermaksud hendak memperjual-belikan pupuk bersubsidi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa pada awalnya petugas Polsek Sekar mendapatkan informasi ada dump truck bermuatan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen.

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya petugas polsek bersama bersama anggota Reskrim polres Bjn dan anggota Pos Ramil Sekar, melakukan penghadangan dump truck  nomor polisi BH 8021 FU. Setelah diperiksa, diketahui dump truk tersebut sedang mengangkut pupuk subsidi sebanyak 3,5 ton dan diakui oleh pemiliknya SKN (40), pupuk tersebut  hendak diperjual belikan, sedangkan pemilik tersebut bukan selaku distributor ataupun pengecer resmi.

“Awalnya, dump truk beserta pupuk berikut pemiliknya diamankan di Polsek Sekar. Selanjutnya dump truk beserta pupuk di bawa ke Polres Bojonegoro, sedangkan pemilik tidak di tahan,” terang AKP Sujarwanto.

AKP Sujarwanto menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Terhadap pelaku, diduga telah melakukan tindak pidana, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi dengan sengaja memperjual belikan pupuk bersubsidi, dengan maksud dan tujuan tertentu di luar peruntukanya, sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berdubsidi untuk Sektor Pertanian, JO Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi kepada media ini menerangkan bahwa dirinya membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Kata Kapolres, menambahkan bahwa saat ini petugas masih melakukan penyelidikan guna pengembangan kasus tersebut.

Oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berdubsidi untuk Sektor Pertanian, JO Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun.” pungkas Kapolres. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791003997.2292 at start, 1791004000.9882 at end, 3.7590107917786 sec elapsed