News Ticker
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
Asyik Main Judi Kartu di Pasar,  Dua Warga Sekar Diciduk Polisi

Asyik Main Judi Kartu di Pasar, Dua Warga Sekar Diciduk Polisi

Oleh Heriyanto

Sekar - Jajaran Polsek Sekar pada Kamis (04/05/2017) sekira pukul 00.30 WIB dini hari kemarin, lakukan penggrebekan warga yang sedang bermain judi jenis kartu remi di Pasar Dusun Dawe Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro. Dalam penggrebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya kedua pelaku  dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekar guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial SK bin KR (57) dan SJ bin TR (45) yang keduanya warga Dusun Dawe Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolsek Sekar AKP Supriyo adalah, kronologi penangkapan bermula setelah anggota mendapatkan informasi bahwa setiap malam pasaran wage, di area pasar dusun tersebut sering dipakai bermain judi jenis remi. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota jaga lainnya melakukan penyelidikan dan setelah diketahui memang benar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

"Terima kasih atas peran serta masyarakat dalam membatu tugas kepolisian, dalam hal memberantas segala jenis perjudian," ungkap Kapolsek Sekar.

Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) tikar dari plastik berwarna biru yang dipakai sebagai alas saat bermain judi serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekar," imbuh Kapolsek.

 

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dikomfirmasi oleh tribratanewsbojonegoro.com membenarkan adanya penangkapan pekaku judi di wilayah Sekar. Selain itu juga, Kapolres menambahkan bahwa terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian, Polres Bojonegoro beserta Polsek jajaran akan selalu memberantasnya.

"Apapun bentuk penyakit masyarakat kami akan selalu memberantasnya", tegas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP,  diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791010054.2916 at start, 1791010054.98 at end, 0.68834400177002 sec elapsed