News Ticker
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
Tidak Terima Karena Istrinya Berciuman Dengan Lelaki Lain, Polisi Bertindak Mendamaikan

Problem Solving

Tidak Terima Karena Istrinya Berciuman Dengan Lelaki Lain, Polisi Bertindak Mendamaikan

Oleh Heriyanto

Kasiman - Bertempat di Balai Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, pada Kamis (20/04/2017) pukul 13.00 WIB siang tadi, Bhabinkamtibmas Desa Tembeling bersama Kepala Desa Tembeling Kecamatan Kasiman dan Kepala Desa Dukohlor Kecamatan Malo, menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara PY (34) warga Desa Tembeling Kecamatan Kasiman dengan MRA (22) warga Desa Dukohlor Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. PY merasa tidak terima karena istrinya, SHT, didapati sedang berciuman dengan MRA.

Menurut keterangan Kapolsek Kasiman, AKP HM Ridwan, permasalahan tersebut berawal saat istri PY yang bernama SHT, pada hari Rabu (19/04/2017) sekira pukul 21.00 WIB sedang beduaan dengan MRA (22) di Desa Tembeling RT 012 RW 002 Kecamatan Kasiman. Saat sedang berduaan tersebut, rupa-rupanya diketahui oleh PY (34), suami syah SHT, dan karena sang suami merasa tidak terima akhirnya timbulah perselisihan tersebut.

“Keduanya diketahui oleh PY, saat sedang berciuman,” teran Kapolsek Kasiman, AKP HM Ridwan.

Mendengar hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tembeling, Brigadir Firman, segera bertindak dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Tembeling Kecamatan Kasiman dan Kepala Desa Dukohlor Kecamatan Malo.

Selanjutnya pada Kamis (20/04/2017) sekira pukul 13.00 WIB siang tadi, bertempat di Balai Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, para pihak yang berselisih dihadirkan untuk dimediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain kedua-belah pihak yang berselisih, turut hadir menyaksikan mediasi tersebut Kepala Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, Mulazim, dan Kepala Desa Dukohlor Kecamatan Malo, Suyitno, serta keluarga dari kedua-belah pihak.

“Setelah dipertemukan, kedua-belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan yang dituankan dalam surat pernyataan,” lanjut Kapolsek.

Adapun isi surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari, bahwa permasalahan tersebut karena kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya.

Selanjutnya, kedua-belah pihak tidak akan menuntut melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Jika dikemudian hari para pihak tidak mengindahkan pernyataan tersebut, maka para pihak sanggup untuk diproses secara hukum yang berlaku. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791017571.213 at start, 1791017571.4564 at end, 0.2433500289917 sec elapsed