News Ticker
  • Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Trucuk Bojonegoro, Satu Pengendara Meninggal Dunia
  • PDM Bojonegoro Terima Hibah Rp5,5 Miliar APBD untuk Pembangunan Kantor Permanen
  • Dukung Swasembada Pangan, Petani Milenial Kedungadem Bikin Brigade Pangan Tunas Berkembang
  • Sering Minum Minuman Manis Sejak Kecil Tingkatkan Risiko Hipertensi Saat Dewasa
  • Kejar Elektrifikasi Seratus Persen, Pemprov Jatim Pasang Instalasi Listrik Gratis di Enam Kabupaten
  • 3 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Rumah Warga di Kepohkidul Kedungadem Hangus Terbakar, Kerugian Puluhan Juta
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 3 Agustus 2026
  • Penerimaan Pajak DJP Jatim I Capai 51 Persen, Industri Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
  • Awas Bahaya Kebiasaan Menunduk Saat Main Ponsel Bisa Picu Saraf Kejepit
  • Kunjungi Blora, Menko Zulhas Wajibkan SPPG Borong Bahan Pangan MBG dari Potensi Desa
  • Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
  • Gedung Sekolah Belum Rampung, 30 Siswa Baru SRMA 18 Blora Sementara Dititipkan ke Rembang
  • Sinergi Dinsos Bojonegoro dan IZI Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Balen
  • Pemkab Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Dorong Inovasi Peternakan Berkelanjutan
  • 02 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 2 Agustus 2026 di Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Borong Lima Penghargaan pada Puncak Harganas ke-33 Jawa Timur
  • Jalan Kaki 10 Menit Setelah Makan Efektif Turunkan Gula Darah dan Atasi Kembung
  • Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton
  • Optimalkan Kinerja Pemerintahan Digital, Pemkab Bojonegoro Matangkan Data Dukung Evaluasi 2026
  • Pemkab Bojonegoro Optimistis Masuk UNESCO Global Geopark
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruko Makanan Cepat Saji di Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar
  • 1 Agustus dalam Sejarah
Warga Kanor dan Rengel, Tanda-tangani MoU Penambangan Pasir Bengawan Solo

Warga Kanor dan Rengel, Tanda-tangani MoU Penambangan Pasir Bengawan Solo

Oleh Heriyanto

Kanor - Bertempat di tepi Bengawan Solo, tepatnya di Dusun Kanor Pinggir Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (19/04/2017) sekira pukul 09.30 WIB tadi pagi, dilaksanakan penanda-tanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, tentang pengambilan pasir Bengawan Solo, antara penambang pasir asal Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dengan penambang pasir asal Desa Kanorrejo dan Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

Setelah penanda-tanganan nota kesepahaman, dilaksanakan pembacaan deklrasi bersama penambang pasir Bengawan Solo oleh perwakilan penambang, yang dilanjutkan dengan pengambilan pasir secara simbolis oleh Kepala Desa Kanor, Kanorrejo dan Ngadirejo.

Selain para penambang dari ketiga desa, turut hadir menyaksikan penanda-tanganan Kasat Binmas Polres Tuban AKP Mardiyah, Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar SH bersama Forpimka Kecamatan Rengel, Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH bersama Forpimka Kecamatan Kanor, Kepala Desa Kanor Kecamatan Kanor berikut para pengusaha penambang pasir Desa Kanor, Kepala Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Ngadirejo, Kepala Desa Kanorrejo Kecamatan Rengel berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Kanorrejo.

 

Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, dalam sambutannya berharap kepada masing-masing pihak yang telah menanda-tangani kesepakatan, agar mematuhi apa yang telah disepakati bersama.

“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” harap AKP Imam Khanafi.

Selain itu, Kapolsek juga mengucapkan terima-kasih yang telah bbersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing, sehingga permasalahan penambangan pasir Bengawan Solo dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah.

Sementara, Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar SH, dalam sambutannya mengharap kepada para penambang untuk tetap menjaga kelestrian lingkungan di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo. Lebih lanjut, Kapolsek Rengel juga menghimbau kepada sumua pihak agar senantiasa menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah untuk mufakat.

“Segala sesuatu agar di selesaikan dengan cara musawarah.” imbau AKP Musa Bakhtiar.

Sedangkan sambutan terakhir, disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Tuban, AKP Mardiyah, bahwa jajaran kepolisian berharap agar warga di tiga desa tersebut tetap guyub-rukun.

“Semoga dengan ditanda-tanganinya nota kesepahaman ini, dapat menjaga kerukunan sesama penambang,” ungkap AKP Mardiyah.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Mardiya juga menyempatkan diri untuk menyerahkan pelampung kepada Kepala Desa Kanor, Ngadirejo dan Kanorrejo.

 

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, bahwa dalam beberapa pertemuan sebelumnya, telah disepakati dalam pengambilan pasir tidak diperbolehkan menggunakan alat mekanik, karena akan merusak lingkungan. Pengambilan pasir dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pengambil pasir dari Desa Kanorejo dibatasi sebanyak 3 perahu per hari dan dari Desa Ngadirejo sebanyak 4 perahu per hari.

 
Pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah longsornya tanggul penahan Bengawan Solo yang berada di Desa Kanor, agar tidak mengalami longsor yang lebih parah lagi, namun pembatasan tersebut tidak dapat diterima oleh sebagian warga kelompok penambang pasir dari Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

Berikut ini Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, yang ditanda-tangani oleh para penambang pasir asal Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dengan penambang pasir asal Desa Kanorrejo dan Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

  1. Aktifitas penambangan pasir dimulai pukul 05.00 WIB s/d 15.00 WIB
  2. Batas lokasi pengambilan pasir minimal 3 meter dari bibir sungai Bengawan Solo.
  3. Jumlah perahu yang diperbolehkan melakukan penambangan pasir adalah,
  • Dari Desa Kanor Kecamatan Kanor, tanpa batasan jumlah perahu dan jumlah penambang untuk tiap harinya.
  • Dari Desa Kanorejo, 5 perahu, masing-masing perahu di isi 2 penambang, dengan aturan 3 perahu di bawa ke Desa Kanorrejo dan 2 perahu dibawa ke Desa Kanor, tanpa ada penggantian perahu.
  • Dari Desa Ngadirejo 5 perahu, masing-masing perahu di isi 2 penambang, dengan aturan 3 perahu dibawa ke Desa Ngadirejo dan 2 perahu dibawa ke Desa Kanor, tanpa ada penggantian perahu.
  • Penambang dari Desa Ngadirejo dan Kanorrejo Kecamatan Rengel, hanya diijinkan melakukan pengambilan pasir di wilayah yang sudah dibatasi dengan patok.
  1. Semua penambang beserta perahu, wajib di daftarkan, diketahùi dan disetujui oleh pemerintahan desa setempat.
  2. Apabila diketahui adanya dampak yang membahayakan lingkungan, maka Pemerintah Desa Kanor berhak untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir.
  3. Jika diketahui adanya pelanggaran nota kesepahaman bersama ini, maka Pemerintah Desa Kanor akan memberikan Surat Peringatan, maksimal 3 kali, dan untuk selanjutnya dilaksanakan pemberhentian dan pencabutan hak aktifitas penambangan pasir bagi penambang dan perahu yang melanggar.
  4. Semua penambang pasir wajib mengikuti dan menaaati segala aturan yang berlaku di wilayah Pemerintah Desa Kanor Kecamatan Kanor.

Kesepakatan tersebut diatas, dibuat setelah dilakukan musyawarah pada hari Kamis (14?04/2017) pukul 19 00 WIB, bertempat di rumah Kepala Desa Kanor Kecamatan Kanor, yang dihadiri oleh Kepala Desa Kanor, berikut para pengusaha penambang pasir Desa Kanor Kecamatan Kanor dan Kepala Desa Ngadirejo berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Ngadirejo serta Kepala Desa Kanorrejo berikut para pengusaha penambang pasir asal Desa Kanorrejo Kecamatan Rengel. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785770324.0879 at start, 1785770324.4083 at end, 0.32031798362732 sec elapsed