News Ticker
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
Curi HP Tetangga, Warga Balen Ditangkap Polisi

Curi HP Tetangga, Warga Balen Ditangkap Polisi

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota  - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Kamis (06/04/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial KR bin NH (52), warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen. Dia telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Oppo warna hitam pada Rabu, 1 Maret 2017, sekira pukul 04.30 WIB. Sementara pemilik barang atau korban bernama Dasiran (35) yang masih tetangga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, menerangkan, kronologi pencurian berawal pada Rabu dini hari, 1 Maret 2017, sekira pukul 02.00 WIB, korban mengeces HP miliknya di lemari bufet rumahnya. Kemudian korban tidur. Setelah terbangun pada pukul 05.30 WIB, HP miliknya sudah tidak ada ditempat. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.

"Korban berusaha mencari namun hasilnya nihil, selanjutnya korban melaporkan ke Mapolres Bojonegoro," terang Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Resmob segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) hingga ditemukan ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan perbuatan pencurian tersebut.

Kemudian pada Kamis (06/04/2017) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi seseorang yang dicurigai tersebut dan mengaku bernama KR bin NH (52). Setelah dilakukan interogasi awal, orang tersebut mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Oppo warna hitam, milik korban.

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti sebuah HP Oppo warna hitam milik korban," lanjut Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menjelaskan, dirinya telah menerima laporan terkait penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Balen.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (her/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791022569.6101 at start, 1791022570.539 at end, 0.92884802818298 sec elapsed