News Ticker
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
Tersangka Ancam Bunuh Korban, Jika Tak Mau Menurut

Kasus Sodomi di Ngasem

Tersangka Ancam Bunuh Korban, Jika Tak Mau Menurut

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Seorang pria asal Ngasem, tersangka pencabulan sesama jenis (sodomi), yang berhasil diamankan pihak kepolisian pagi tadi, Senin (03/04/2017), dirilis di halaman depan Mapolres Bojonegoro. Tersangka dirilis Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi beserta barang bukti.

Tersangka diamankan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis, 30 Maret 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan, para korban mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan bahwa pelaku berinisial LAS alias NO (52), warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Dia telah melakukan tindakan bejat terhadap 2 anak yang masih dibawah umur dan masih tetangga pelaku.

"Dari pengakuan korban ada ancaman akan dibunuh, sehingga korban takut menolak," kata Kapolres.

Dalam kasus ini sementara baru ada 2 pelapor, dugaan sementara masih ada korban lain yang belum melaporkan kejadian ini. Pihak kepolisian masih mendalami dan akan terus dikembangkan, penyidik saat ini masih memeriksa intensif dan terus menggali keterangan dari tersangka serta korban.

Diketahui peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 29 Maret 2017, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban didatangi oleh tersangka. Tersangka meminta korban untuk membelikan rokok, selanjutnya korban membelikan rokok dan mengantarkan rokok yang dibelinya tersebut ke rumah tersangka.

"Dengan mengancam korbannya akan dibunuh, tersangka langsung menyeret korban ke dalam rumahnya dan korban langsung dicabuli oleh tersangka," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal disebutkan, setiap orang dilarang melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tersangka juga disangka melanggar Pasal 292 KUHP yang menyebutkan, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa dengan ancaman hukuman 5 tahun. (pin/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791025150.0672 at start, 1791025150.33 at end, 0.26278400421143 sec elapsed