News Ticker
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Warga Ngasem Pelaku Sodomi

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Warga Ngasem Pelaku Sodomi

Oleh Heriyanto

Bojonegoro - Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis (30/03/2017) sekira pukul 18.00 WIB kemarin sore, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi), di rumah tersangka di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menjelaskan, bahwa pelaku berinisial LAS alias NO (52), warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbanya adalah 2 orang anak yang masih dibawah umur dan masih tetangga pelaku.

 Kapolres  melanjutkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (29/03/2017) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban didatangi oleh tersangka dan tersangka menyuruh korban untuk membelikan rokok, selanjutnya korban membelikan rokok dan mengantarkan rokok yang dibelinya tersebut ke rumah tersangka.

“Saat itu, tiba tiba tersangka menyeret korban ke dalam rumahnya dan selanjutnya korban langsung dicabuli oleh tersangka,” terang Kapolres.

Masih menurut Kapolres, setelah peristiwa tersebut, korban memberitahukan kepada orang-tuanya, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

Menaggapi laporan tersebut, anggota jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terkait keberdaan tersangka.

“Setelah penyidik menemukan keberadaan tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan.” lanjut Kapolres.

Dari Hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi).

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegor untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Dan Pasal 292 junto Pasal 65 KUHP tentang orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791027814.2809 at start, 1791027817.5414 at end, 3.2604491710663 sec elapsed