News Ticker
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
2 Oknum Debt Collector Diamankan Polisi

2 Oknum Debt Collector Diamankan Polisi

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro pagi tadi, Jumat (31/03/2017), menggelar press release, kasus dugaan perampasan yang dilakukan oleh tiga oknum debt collector. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui perusahaan WOM Finance tidak menjalin kerjasama dengan perusahaan oknum debt collector tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mengatakan, karena tidak ada kuasa resmi ataupun perjanjian antara perusahaan yang bersangkutan, maka tindakan pelaku adalah atas nama pribadi. "Setelah kita klarifikasi pihak WOM Finance mengaku tidak memberikan kuasa," kata Kapolres.

Kedua tersangka saat ini sudah berhasil diamankan, yaitu Kustiono (46), alamat Desa Ngraseh Kecamatan? Dander Kabupaten? Bojonegoro, dan Samiyono (40), alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Sementara untuk tersangka Mujiono asal Desa Maibit Kecamatan? Rengel Kabupaten? Tuban, masih buron.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (27/03/2017) sekitar pukul 16.30 WIB, ketiga pelaku debt collector eksternal ini telah melakukan perampasan 1 unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Veteran Desa Sukorejo Kecamatan? Kabupaten Bojonegoro. Saat itu Honda Beat tersebut dikendarai Lutfi Oktaviani, dan sempat terjadi adu mulut atau cekcok dengan pelaku debt collector.

Kemudian, saat bersamaan melintas 2 wartawan media elektronik dan langsung meliput kejadian perampasan motor Honda Beat itu. Hanya saja para pelaku debt collector tidak senang ada dua wartawan meliput.

Akhirnya terjadi adu mulut dengan kedua wartawan, dan pelaku tersinggung hingga menutupi handycam milik kedua wartawan. Pelaku juga mengancam dan mengumpat kedua wartawan tersebut.

"Polres mendapatakan dua laporan, dari korban penarikan dan salah satu wartawan Kompas TV," imbuh Kapolres.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 4 jo Pasal 18 UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara. Serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara, juga Pasal 368 ayat 1 Jo 55 dengan ancaman 9 tahun penjara. (pin/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791027663.8893 at start, 1791027666.4969 at end, 2.6075830459595 sec elapsed