News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Curi Uang Milik Orang Tua Pacar, Remaja Asal Sekar Ditangkap Polisi

Curi Uang Milik Orang Tua Pacar, Remaja Asal Sekar Ditangkap Polisi

Oleh Heriyanto

Sekar - Seorang remaja berinisial WWU (23), asal Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (15/03/2017) siang sekira pukul 12.30 WIB, ditangkap polisi di rumahnya. Pelaku dilaporkan oleh Mainem (42), orang tua pacarnya, warga Dusun Gayam RT 08 RW 02 Desa Miyono Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku pada Selasa (14/03/2017) malam.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan untuk selanjutnya, berikut barang bukti, diamankan di Mapolsek Sekar untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolsek Sekar AKP Supriyo, berdasarkan keterangan saksi korban, Mainem, bahwa pada Rabu sekira pukul 04.30 WIB, korban bangun tidur untuk menyalakan pompa air dan melihat toko miliknya dalam kondisi terbuka.

Pada saat itu korban teringat, pada malam sebelumnya telah menyimpan uang hasil arisan Rp 5 juta, di bawah bantal kamar tidurnya. Selanjutnya korban mengeceknya tetapi uang tersebut telah hilang.

"Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada suami dan anak gadisnya, yang selanjutnya melakukan pencarian bersama-sama di dalam rumah, tetapi tidak ditemukan," terang AKP Supriyo.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, menurut keterangan anak gadis korban, pada Selasa malam,  sekira pukul 23.00 WIB, pacarnya atau pelaku, datang ke rumah dan masuk melalui jendela kamar. Saat itu anak gadis korban belum ada kecurigaan terhadap pelaku dan diam saja.

"Kemudian pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekar," lanjut Kapolsek.

Begitu pihaknya menerima laporan, Kapolsek bersama anggota segera mendatangi rumah pelaku guna melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mengambil uang milik korban sejumlah Rp 5 juta. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sisa uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp 4,5 juta.

"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sekar, guna proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Supriyo.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (her/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791035984.4486 at start, 1791035984.8146 at end, 0.36594605445862 sec elapsed