News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Selesaikan Masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Polsek Ngasem Lakukan Diversi

Penyelesaian Masalah Anak Melalui Jalur Alternatif

Selesaikan Masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Polsek Ngasem Lakukan Diversi

 

Oleh Heriyanto

 

Ngasem - Bertempat di ruang pertemuan Kantor Camat Ngasem Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (03/03/2017 sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, Kapolsek Ngasem, AKP Dumas Barutu SH, menghadiri peyelesaian masalah (Problem Solving) Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Diversi.

Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  pada Pasal 1 ayat 7).

Kasusnya adalah ada laporan dari Perhutani terhadap tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin yang dilakukan oleh terlapor FAS bin SP (17), yang masih berstatus pelajar. FAS bin SP adalah warga Desa Stren Kecamatan Ngasem. Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain Kapolsek dan tim penyidik dari Polsek Ngasem, turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari pihak Perhutani, dari Bapas Bojonegoro, Forpimka Kecamatan Ngasem, dari Pihak Sekolah tempat pelaku bersekola, Kepala Desa Stren Kecamatan Ngasem dan Ibu Kandung pelaku.

Kapopsek Ngasem AKP Dumas Barutu mengatakan bahwa dalam diversi tersebut pihak pelapor yaitu Perhutani, tidak keberatan permasalahan tersebut di diversi, karna pelaku masih dibawah umur dan masih sekolah.

“Pelaku berasal dari keluarga yang tidak mampu,” ungkap Kapolsek.

Selain itu, orangtua dan Kepala Desa terkapor menyatakan sanggup untuk memberikan pembinaan serta berjanji terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pernyataan itu dikuatkan dalam sebuah Surat Pernyataan bermaterai. Dan selama kurun waktu 3 (tiga) bulan kedepan, terlapor dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kals II Bojonegoro.

“Selanjutnya, pihak pelapor membuat surat pencabutan laporannya ke Polsek Ngasem.” imbuh Kapolsek.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya diversi tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa dalam proses perkara anak, wajib diupayakan Diversi.

Diversi bertujuan (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;  (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c)  Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, (1)  Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“Untuk kasus laporan Perhutani di Ngasem, tentang tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin, sudah ada perdamaian antara pelapor dengan keluarga pelaku,” terang Kapolres.

Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.

“Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas," pungkas Kapolres. (her/inc)

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791043490.0027 at start, 1791043494.1829 at end, 4.180212020874 sec elapsed