News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Polsek Semanding Kembali Amankan Ratusan Liter Miras

Polsek Semanding Kembali Amankan Ratusan Liter Miras

Oleh Piping Dian Permadi 

Tuban - Jajaran Polsek Semanding dan Satpol PP Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban berhasil mengamankan seorang produsen minuman keras (miras) jenis arak pada Kamis (02/03/2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan ribuan liter barang bukti berupa minuman jenis arak siap edar dan arak yang masih dalam bentuk baceman.

Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada beritabojonegoro.com mengatakan, bahwa penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa di Dusun Medokan Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak.

Kemudian Polsek Semanding menerjunkan 4 anggota Polsek, melaksanakan operasi  gabungan dengan sasaran produsen miras tersebut tidak berhasil mengamankan tersangka inisial W (DPO) alamat  Dusun Medokan RT 02 RW 17 Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding. 

Namun bersama itu anggota berhasil mengamankan satu  dandang tembaga, 51 botol arak dan 2 jerigen arak total 206,5 liter, 9 drum isi baceman total 1800 liter, 3 kompor, 2 bull warna merah, 14 sak botol kosong total 1054 buah, 12 tabung elpiji, 13 plastik gula merah, satu  pompa air, 15 meter selang plastik, satu bungkus ragi.

Selanjutnya anggota Polsek Semanding juga melakukan operasi di Dusun Krajan Desa Prunggahan  Kecamatan Semanding. Menurut masyarakat di sana ada warga yang memproduksi menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak.

Kemudian Polsek Semanding, AKP Desis Susilo, dengan 4 anggota bersama staf kecamatan Semanding melakukan giat operasi gabungan dengan sasaran produsen miras. Diindikasi tersangka berinisial K (60) alamat Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Namun petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 dandang tembaga 4 drum baceman ( 800) liter dan 2 kompor," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal disangka melanggar Pasal 135 sub Pasal 140 Undang-Undang  RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (pin/kik)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791046131.496 at start, 1791046131.9109 at end, 0.41495013237 sec elapsed