News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Polsek Ngraho Diversi Penyelesaian Masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Penyelesaian Masalah Anak Melalui Jalur Alternatif

Polsek Ngraho Diversi Penyelesaian Masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Oleh Heriyanto

 Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
(Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  pada Pasal 1 ayat 7)

 

Ngraho - Bertempat di Balai Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (28/02/2017 sekira pukul 09.15 WIB kemarin, anggota jajaran Polsek Ngraho Aiptu Eko S dan Bripka Sutopo, upayakan peyelesaian masalah (Problem Solving) Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Diversi.

Adapun kasus yang terjadi adalah tindak pidana pencurian sebuah HP merek LENOVO, milik MRF (23), yang dilakukan pelaku yang berinisial MI (17), keduanya warga Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Ngraho, AKP H Purwanto S SH, bahwa dalam mediasi tersebut, turut hadir dan menjadi saksi, orang tua pelaku dan korban, pihak guru tempat pelaku bersekolah dan Perangkat Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho.

“Hasil mediasi diperoleh kesepakatan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek Ngraho.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak korban akhirnya bersedia untuk tidak meneruskan permasalahan tersebut melalui jalur hukum. Selain itu kedua belah pihak sepakat membuatkan surat pernyataan, yang menyatakan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan dengan cara kekeluargaa dan tidak akan menuntut secara hukum dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh orang tua kedua belah pihak dan dari pihak guru tempat pelaku bersekolah.

“Kepala Desa Sumberarum yang turut hadir, juga turut mengetahui dan menjadi saksi dalam Surat Pernyataan yang dibuat tersebut,” jelas Kapolsek Ngraho.

Setelah dilakukan perdamaian, Bhabinkamtibmas Desa Sumberarum, Aiptu Eko S, memberikan pesan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepada orang tua pelaku, anggota juga memberikan pesan agar selalu mengawasi pergaulan anaknya agar tidak terlibat dalam kenakalan remaja  atau terlibat tindak pidana dan pelanggaran hukum.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya diversi tersebut.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  pada Pasal 6 disebutkan ada Diversi.

Diversi bertujuan (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;  (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c)  Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, (1)  Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut. Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas.

“Untuk kasus pencurian di Ngraho, sudah ada perdamaian antara korban dengan keluarga pelaku. Dan barang bukti juga akan dikembalikan atau diganti oleh pelaku”, pungkas Kapolres. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791046214.8157 at start, 1791046215.1867 at end, 0.37100386619568 sec elapsed