News Ticker
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
  • Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
  • Kecelakaan di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Waspada Early-Onset Cancer, Kasus Kanker pada Dewasa Muda Terus Melonjak di Berbagai Negara
  • Perkuat Gayatri dan Tekan Anak Tidak Sekolah, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Ngambon
  • Respons Cepat Laporan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin di Trucuk
  • Sinergi Lindungi Remaja, Bojonegoro Ubah Tantangan ‘Cyberbullying’ Jadi Gerakan Digital Sehat
  • 6 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 6 Agustus 2026
  • Bantuan CSR Jumbo dan Bibit Ternak Gratis Bakal Digelontorkan untuk 4.000 Petani Hutan Blora
  • Umbi Kimpul Jadi Sorotan Netizen, Dokter Gizi Ungkap Manfaat Sekaligus Kelompok yang Harus Membatasi
  • Pemprov Jatim Gandeng Maroko Perkuat Kerja Sama Strategis Mulai Perdagangan hingga Smart City
  • Warga Kesongo Kedungadem Bersemangat Ikuti Senam Line Dance Bersama Satgas TMMD dan Dinpora
  • Faiz Jundan, Siswa SLB Negeri Gunungsari Baureno yang Wakili Jatim di Ajang LKS Diksus Nasional
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Siswa Bijak dan Kritis Manfaatkan Teknologi AI
  • 05 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 5 Agustus 2026 di Bojonegoro
  • Pemkab Blora dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Pembangunan Daerah
  • Kisah Sukses Aringga Bayu Puspita, Pemuda Kepohbaru Kembangkan Usaha Aqiqah Hingga Luar Daerah
  • Pemprov Jatim Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
  • Bahaya Konsumsi Mi Instan Berlebih: Tinggi Natrium dan Berpotensi Picu Hipertensi
  • Memperkuat Tata Kelola Organisasi, DWP Bojonegoro Selaraskan Program Kerja dengan Pemerintah Daerah
  • Geliat Ekonomi Desa Kaliombo Berpacu Lewat Budidaya Ayam Petelur dan Pakan Mandiri
  • 4 Agustus dalam Sejarah
Forkopimda Putuskan Tunda Eksekusi Sengketa Klenteng

Mediasi Sengketa Klenteng

Forkopimda Putuskan Tunda Eksekusi Sengketa Klenteng

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA atas sengketa Kepengurusan badan tempat ibadah tridharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro.

Keputusan itu diambil setelah melakukan mediasi yang cukup alot selama kurang lebih 3 jam pada Senin (28/02/2017) sekira pukul 19.00 WIB di lantai 7 produktif room gedung Pemkab Bojonegoro.

Mediasi tadi malam dihadiri oleh jajaran Forkopimda, mulai dari Bupati Bojonegoro, ketua DPRD, ketua pengadilan negeri, Kapolres, Dandim 0813, ketua FKUB, dan anggota komisi lll bidang hukum DPR RI Wihadi. Sementara itu dari kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Tan Tjien Hwat membawa serta puluhan pendukungnya, dan pihak Go kian An yang hadir bersama sekretarisnya.

Awalnya Forkopimda memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berbicara menyampaikan keinginannya. Namun setelah berjalan satu jam lebih mediasi berjalan cukup alot karena kedua belah pihak bersikukuh dengan sikap masing-masing.

"Semua ada ditangan umat, kami berharap pemerintah juga harus sadar bahwa kewenangan ada ditangan umat," Ujar Dwi Prayoga yang juga salah satu pendukung Tan Tjien Hwat.

Selain Dwi Prayoga kurang lebih ada 5 pendukung Tan Tjien Hwat meminta Forkopimda untuk menyerahkan urusan ini kepada umat, agar umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro menentukan akan dibawa kemana permasalahan ini.

Sedangkan dari pihak Go kian An bersikukuh agar putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk segera di jalankan. An mengatakan bahwa Putusan pengadilan tinggi Surabaya yang sudah dikuatkan oleh putusan MA yang terdiri dari

10 putusan, menurutnya yang berbicara masalah pengurus hanya ada dua poin.

"Selebihnya, yang lain banyak berbicara mengenai perbuatan melawan hukum dan kewajiban bagi tergugat," kata Go Kian An.

Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi yang bertindak sebagai moderator mencoba menjelaskan kepada kedua belah pihak dan mengurai inti dari amar putusan MA tentang eksekusi. Selain itu Bupati juga memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran Forkopimda untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing. 

Setelah membedah isi amar putusan MA Bupati menyimpulkan bahwa hakikat putusan MA bisa dijalankan tanpa dilakukannya eksekusi. Namun sudah mencakup dari inti eksekusi itu sendiri, diantaranya pihak Tan Tjien Hwat menyerahkan kepengurusan kepada Go Kian An, namun Kepengurusan itu punya kelemahan karena sudah berakhir pada tahun 2015.

Yang kedua Tan Tjien Hwat harus meminta persetujuan umat tentang pengalihan aset ke yayasan harapan sinar bahagia Bojonegoro (HSBB) atau mengembalikan ke yayasan harapan sinar bahagia (HSB). 

"Jika pak Hwat, tidak bersedia maka pak Go Kian An memiliki wewenang untuk melakukannya," ujar Bupati.

Kata Bupati, intinya semangatnya adalah kembali kepada umat, kedua belah pihak menginginkan demikian. Untuk masalah Kepengurusan itupun, pemilihan pengurus juga kembali akan diserahkan kepada umat.

Pihak Tan Tjien Hwat menerima usulan forkopimda jika memang hanya untuk melaksanakan saran tersebut tanpa melakukan eksekusi. Namun, dari Go kian An mengaku menolak saran Forkopimda dan meminta agar tetap dijalankan eksekusi sebagaimana bunnyi putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena alotnya mediasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya forkopimda memutuskan untuk menunda eksekusi dan meminta kedua belah pihak memahami inti dari eksekusi. (pin/moha)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786060688.1198 at start, 1786060688.7407 at end, 0.62094497680664 sec elapsed