News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Forkopimda Putuskan Tunda Eksekusi Sengketa Klenteng

Mediasi Sengketa Klenteng

Forkopimda Putuskan Tunda Eksekusi Sengketa Klenteng

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA atas sengketa Kepengurusan badan tempat ibadah tridharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro.

Keputusan itu diambil setelah melakukan mediasi yang cukup alot selama kurang lebih 3 jam pada Senin (28/02/2017) sekira pukul 19.00 WIB di lantai 7 produktif room gedung Pemkab Bojonegoro.

Mediasi tadi malam dihadiri oleh jajaran Forkopimda, mulai dari Bupati Bojonegoro, ketua DPRD, ketua pengadilan negeri, Kapolres, Dandim 0813, ketua FKUB, dan anggota komisi lll bidang hukum DPR RI Wihadi. Sementara itu dari kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Tan Tjien Hwat membawa serta puluhan pendukungnya, dan pihak Go kian An yang hadir bersama sekretarisnya.

Awalnya Forkopimda memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berbicara menyampaikan keinginannya. Namun setelah berjalan satu jam lebih mediasi berjalan cukup alot karena kedua belah pihak bersikukuh dengan sikap masing-masing.

"Semua ada ditangan umat, kami berharap pemerintah juga harus sadar bahwa kewenangan ada ditangan umat," Ujar Dwi Prayoga yang juga salah satu pendukung Tan Tjien Hwat.

Selain Dwi Prayoga kurang lebih ada 5 pendukung Tan Tjien Hwat meminta Forkopimda untuk menyerahkan urusan ini kepada umat, agar umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro menentukan akan dibawa kemana permasalahan ini.

Sedangkan dari pihak Go kian An bersikukuh agar putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk segera di jalankan. An mengatakan bahwa Putusan pengadilan tinggi Surabaya yang sudah dikuatkan oleh putusan MA yang terdiri dari

10 putusan, menurutnya yang berbicara masalah pengurus hanya ada dua poin.

"Selebihnya, yang lain banyak berbicara mengenai perbuatan melawan hukum dan kewajiban bagi tergugat," kata Go Kian An.

Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi yang bertindak sebagai moderator mencoba menjelaskan kepada kedua belah pihak dan mengurai inti dari amar putusan MA tentang eksekusi. Selain itu Bupati juga memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran Forkopimda untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing. 

Setelah membedah isi amar putusan MA Bupati menyimpulkan bahwa hakikat putusan MA bisa dijalankan tanpa dilakukannya eksekusi. Namun sudah mencakup dari inti eksekusi itu sendiri, diantaranya pihak Tan Tjien Hwat menyerahkan kepengurusan kepada Go Kian An, namun Kepengurusan itu punya kelemahan karena sudah berakhir pada tahun 2015.

Yang kedua Tan Tjien Hwat harus meminta persetujuan umat tentang pengalihan aset ke yayasan harapan sinar bahagia Bojonegoro (HSBB) atau mengembalikan ke yayasan harapan sinar bahagia (HSB). 

"Jika pak Hwat, tidak bersedia maka pak Go Kian An memiliki wewenang untuk melakukannya," ujar Bupati.

Kata Bupati, intinya semangatnya adalah kembali kepada umat, kedua belah pihak menginginkan demikian. Untuk masalah Kepengurusan itupun, pemilihan pengurus juga kembali akan diserahkan kepada umat.

Pihak Tan Tjien Hwat menerima usulan forkopimda jika memang hanya untuk melaksanakan saran tersebut tanpa melakukan eksekusi. Namun, dari Go kian An mengaku menolak saran Forkopimda dan meminta agar tetap dijalankan eksekusi sebagaimana bunnyi putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena alotnya mediasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya forkopimda memutuskan untuk menunda eksekusi dan meminta kedua belah pihak memahami inti dari eksekusi. (pin/moha)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791046236.1814 at start, 1791046236.5514 at end, 0.3699688911438 sec elapsed