Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar, Dihimpun Bertahap Hingga 2029
Sabtu, 07 November 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) mendatang. Anggaran tersebut akan dihimpun secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim. Penyusunan skema pembiayaan ini didasarkan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menjelaskan, kebutuhan anggaran Pilgub yang relatif besar memerlukan perencanaan dan cicilan anggaran sejak dini agar tidak menumpuk serta membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun fiskal.
"Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus," ujar Khofifah Indar Parawansa.
Ia menambahkan, besaran alokasi dana tahunan masih memungkinkan disesuaikan dengan kapasitas kemampuan keuangan daerah melalui mekanisme perubahan Peraturan Daerah sesuai aturan perundang-undangan.
Meskipun dana cadangan Pilgub mulai dihimpun, Gubernur Khofifah menjamin bahwa pembiayaan ini tidak akan mengganggu alokasi belanja wajib, pelayanan publik, maupun program pembangunan kebutuhan dasar masyarakat Jawa Timur.
"Melalui pembentukan dana cadangan ini, kita ingin memastikan kesiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana, bertahap, dan sesuai kemampuan keuangan daerah tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat," terangnya.
Dalam hal akuntabilitas, Pemprov Jatim berkomitmen menjaga keterbukaan pengelolaan dana cadangan dengan pengawasan ketat dari DPRD Jatim, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemprov Jatim berkomitmen memastikan pengelolaan dana cadangan ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegas Khofifah.
#adsense#
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Jatim juga menetapkan beberapa agenda legislasi lain, di antaranya pembahasan Raperda APBD TA 2027, Raperda tentang Obat Bahan Alam, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Setelah mendapat persetujuan bersama, draft Raperda dana cadangan Pilgub ini selanjutnya diproses untuk ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir





























