Pemkab Bojonegoro Perkuat Pelindungan Anak di Ranah Digital Tindak Lanjuti SE Gubernur Jatim
Selasa, 03 November 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyatakan komitmen tegasnya untuk memperkuat sistem pelindungan anak di ranah digital. Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/35094/114/2026 tertanggal 30 September 2026 tentang Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital.
Kebijakan tersebut menjadi rujukan daerah dalam merespons tingginya penetrasi internet pada kelompok anak usia 7 hingga 17 tahun di Jawa Timur yang kini telah mencapai 74,85 persen. Meski kemajuan teknologi memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan dan literasi digital, di sisi lain potensi ancaman kejahatan siber terus membayangi. Potensi kerentanan seperti perundungan siber (cyberbullying), pemaparan materi pornografi, eksploitasi seksual anak secara daring, hingga ancaman adiksi judi online menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi.
Arahan Gubernur Jawa Timur ini secara sistematis juga menyelaraskan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Ruang lingkup SE ini mencakup tiga pilar utama penanganan, antara lain:
1. Strategi Pencegahan
- Pengasuhan Digital (Digital Parenting): Menggelar sosialisasi dan edukasi pola asuh anak di dunia maya bagi keluarga, lembaga pengasuhan, serta organisasi masyarakat.
- Integrasi Dunia Pendidikan: Mendorong pengintegrasian materi pelindungan anak di ranah digital ke dalam kurikulum atau kegiatan sekolah/madrasah, disertai peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
- Edukasi Kesadaran Publik: Kampanye masif berbasis komunitas hingga tingkat desa/kelurahan untuk mencegah adiksi gawai, judi online, pornografi, dan kejahatan siber.
- Penilaian Mandiri Sistem Elektronik: Melakukan penilaian risiko sistem elektronik Pemkab terhadap bahaya kontak dengan orang asing, pemaparan konten berbahaya, eksploitasi konsumen, ancaman data pribadi, adiksi, hingga gangguan psikologis dan fisiologis anak.
2. Strategi Penanganan
- Layanan Terintegrasi Korban: Memperkuat pos pengaduan, pendampingan hukum, dan bantuan psikososial melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bojonegoro.
- Rehabilitasi dan Reintegrasi: Menyediakan program rehabilitasi medis, sosial, serta reintegrasi yang optimal bagi anak korban, saksi, maupun Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) akibat kejahatan digital.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Mengasah kompetensi aparatur dan petugas layanan daerah dalam menangani kasus kejahatan siber yang melibatkan anak.
3. Kolaborasi dan Penganggaran
Dalam mengawal ketercapaian program ini, Pemkab Bojonegoro terus menggandeng Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akademisi perguruan tinggi, media massa, hingga Forum Anak Daerah. Dukungan penganggaran juga disiapkan secara berkelanjutan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber dana sah lainnya demi menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Kabupaten Bojonegoro.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mulyanto
Publisher: Mohamad Tohir