BPOM Intensifkan Pengawasan Pemanis Alami Stevia Tetes, Ingatkan Batas Konsumsi Harian
Rabu, 04 November 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Belakangan ini publik dihebohkan dengan maraknya peredaran produk Bahan Tambahan Pangan (BTP) pemanis alami stevia dalam bentuk tetes. Mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan tengah melakukan pengawasan intensif, mulai dari pengujian laboratorium hingga evaluasi ketat pada label produk.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan BTP pemanis, baik jenis pemanis alami maupun pemanis buatan, wajib memenuhi ketentuan ketat perundang-undangan yang mencakup jenis, batas maksimum konsumsi, hingga keabsahan klaim pada label kemasan.
Merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, pemerintah telah mengatur secara rinci kelompok pemanis yang aman dikonsumsi oleh masyarakat luas.
"Penggunaan BTP Pemanis baik sebagai produk table-top sweetener maupun yang ditambahkan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum, serta persyaratan pelabelan," tulis keterangan resmi BPOM pada Selasa (03/11/2026).
Berdasarkan regulasi resmi BPOM, berikut daftar pemanis yang telah diizinkan penggunaannya di Indonesia:
Daftar 9 Pemanis Alami yang Diizinkan:
- Sorbitol
- Isomaltitol
- Manitol
- Maltitol
- Laktitol
- Silitol
- Eritritol
- Thaumatin
- Glikosida Steviol
Daftar 6 Pemanis Buatan Tanpa Kalori yang Diizinkan:
- Asesulfam-K
- Aspartam
- Siklamat
- Sakarin
- Sukralosa
- Neotam
Meski deretan pemanis bebas kalori tersebut telah mengantongi izin resmi, BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan Acceptable Daily Intake (ADI). ADI merupakan ambang batas jumlah maksimal bahan tambahan pangan (dalam satuan miligram per kilogram berat badan) yang aman dikonsumsi harian sepanjang hidup tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Bahkan untuk pemanis alami seperti Glikosida Steviol sekalipun, BPOM secara tegas menetapkan nilai ADI berkisar 0 hingga 4 mg per kilogram berat badan per hari.
Sebagai langkah pencegahan mendasar, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam mengonsumsi produk pemanis. Apabila masyarakat menemukan produk pangan mencurigakan atau mengalami keluhan kesehatan pascakonsumsi, laporan dapat disampaikan langsung melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533.
Editor: Mohamad Tohir































