News Ticker
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
Polisi Bojonegoro Tetapkan Seorang Pria jadi Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Hukum

Polisi Bojonegoro Tetapkan Seorang Pria jadi Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, menetapkan seorang pria sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
 
Tersangka berinisial DS (49), warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil. Sementara korbannya berinisial IL (35) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.
 
Saat ini, tersangka belum ditahan namun harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
 
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono kepada awak media ini, Selasa (29/07/2025).
 
 

IL (35) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Korban pelecehan seksual saat melapor di Polres Bojonegoro. (Aset: Istimewa)

 
AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi korban, perkara tersebut terjadi pada Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di gazebo warung Mbak Yanti Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
Saat itu, korban sedang bersantai di gazebo warung bersama temannya sambil ngopi, dan 30 menit berikutnya tanpa diundang terlapor mondar-mandir di depan warung menggunakan mobil, sedangkan korban duduk sambil minum kopi di dalam gazebo. 
 
Kemudian terlapor menghentikan mobilnya dan turun dari mobil. Selanjutnya tanpa diundang ikut bergabung dan masuk di gazebo yang di tempati korban.
 
 
Awalnya terlapor bilang kepada korban katanya korban sekarang sombong. Lalu korban menjawab “Sombong gimana?”
 
Kemudian di hadapan teman korban yang berinisial LR, tersangka menyampaikan hasrat ingin bersetubuh dengan korban dengan kata "Aku wes suwe pengen karo sampeyan" (Saya sudah lama ingin (bersetubuh) dengan anda). Mendengar ucapan tersebut, korban diam saja.
 
Melihat sikap korban yang diam, tersangka malah mengatakan "Bokonge pean apik, ndahne enake nek sampeyan posisi ndek duwur." (Pantat anda bagus, bagaimana enaknya kalau anda posisi di atas).
 
“Kalimat tersebut diucapkan tersangka berulang kali dengan kondisi pengunjung warung yang relatif cukup banyak sehingga membuat korban merasa malu,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono, berdasarkan keterangan saksi korban.
 
 
Kasat Reskrim menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi lainnya, saat korban hendak menuju kamar mandi, dan saat korban dalam posisi berdiri dari tempat duduk hendak turun dari gazebo, pada momen itu terlapor menepuk pantat korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dengan posisi terbuka sebanyak satu kali dengan keras.
 
Karena dilihat orang banyak korban merasa malu sehingga korban menangis dan korban langsung pulang dengan menaiki sepeda motor sendirian.
 
“Korban yang merasa dilecehkan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro dengan didampingi sejumlah saksi yang saat kejadian berada di lokasi kejadian,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
 
Masih menurut Kasat Reskrim bahwa setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.
 
"Merusak kesopanan sebagaimana di maksud dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
Saat ini, belum ditahan dan hanya melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
 
“Berkas tetap berlanjut. Saat ini sudah kami terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tembusannya telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/toh)
 
 
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784760060.2665 at start, 1784760061.0872 at end, 0.8206889629364 sec elapsed