News Ticker
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
  • Truk Tabrak Pohon di Bubulan, Bojonegoro, Pengemudi Truk Luka-Luka
  • Jatim Siapkan Mitigasi Krisis Energi dan Pangan di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
  • Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
  • Kecelakaan Tabrak Lari di Gayam, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka Berat
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Toko di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Djarum Foundation bersama YBSI Gelar Pengobatan Gratis di Sumberrejo, Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri

Hukum

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, lakukan pelimpahan perkara senjata api illegal ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rabu (16/07/2025).
 
Sebelumnya, para pelaku yang berjumlah empat orang berikut barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (11/03/2025) lalu, di salah satu rumah yang berlokasi di Perumahan Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Teguh Wiyono (53), warga Kelurahan Karangpacar RT 008 RW 002, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro; Pujiono (47), warga Desa Jatiklabang RT 003 RW 004, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang sebelumnya tinggal di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro; Mukhamad Kamaludin Als Kamal Bin Sutrisno (31), warga Desa Sidodadi RT 003 RW 004, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro; dan Moch Herianto Alias Heri (31), warga Desa Kedungsumber RT 009 RW 003, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Sementara barang bukti yang dilimpahkan berupa lima pucuk senjata api dan 1.044 amunisi berbagai jenis, 13 buah magazine, 11 buah grendel, 8 buah teleskop, satu buah receiver, 62 buah selongsong, 16 buah peredam, satu buah triger, satu buah alat cetak timah, 137 buah kawat las, dua buah mesin borfresh (milling), satu buah mesin bubut, tiga buah laras senjata api, satu unit mobil Suzuki Carry, sejumlah kartu ATM dan buku rekening dari beberapa bank.
 
 
Oleh para pelaku, senjata api berikut amunisi tersebut rencananya akan dikirim ke Papua untuk dipergunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana melalui siaran pers yang diterima media ini. Rabu (16/07/2025).
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan perkara senjata api illegal yang akan dikirim ke Papua untuk dipergunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).” tutur Reza Aditya Wardhana. Rabu (16/07/2025).
 
 
Dalam siaran pers tersebut, Reza Aditya Wardhana menyampaikan uraian singkat perkara tersebut dan peran dari para terdakwa, yaitu: Bahwa berawal pada bulan Januari 2025, terdakwa Teguh Wiyono atas perintah dari Eko (dilakukan penuntutan terpisah oleh Penyidik Polda Papua) pergi ke Bandung untuk menemui Muhammad Rizqi Bagus Syahputro (dilakukan penuntutan terpisah oleh penyidik Polisi Militer III Siliwangi Bandung), di Hotel Patradissa, di mana Muhammad Rizqi Bagus Syahputro menunjukkan dua unit senjata api laras panjang SS1 dan M16.
 
Kemudian terdakwa Teguh Wiyono memberi tahu Eko, yang merupakan orang yang sedang mencari senjata api guna keperluan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, dan setelah melihat gambar unitnya, kemudian Eko menyepakati dan melalui terdakwa Teguh Wiyono dikirim melalui kargo kereta api dari stasiun Bandung ke stasiun Tugu Yogyakarta, dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Bojonegoro.
 
 
Selanjutnya pada awal Februari 2025, Eko meminta kepada terdakwa Teguh Wiyono untuk dicarikan senjata api laras Panjang, di mana saksi Teguh Wiyono segera menghubungi Muhammad Rizqi Bagus Syahputro lagi, dan Muhammad Rizqi Bagus Syahputro menyanggupi serta menyiapkan senjata api jenis SS1.
 
Selanjutnya saksi Teguh Wiyono pergi ke Bandung lagi dan bertransaksi di Hotel Griya Indah Bandung. Kemudian terdakwa Teguh Wiyono mengirimkannya ke Yogyakarta dengan menggunakan kargo kereta api, dan setelah sampai di Yogyakarta dibawa ke rumah terdakwa Teguh Wiyono di Bojonegoro, di mana senjata yang telah dibeli oleh Eko melalui perantara saksi Teguh Wiyono akan dikirim ke Papua dan akan diterima oleh Eko.
 
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2025, terdakwa Teguh Wiyono memerintahkan terdakwa Moch Herianto untuk mengambil kompresor di Surabaya dan segera memotong kompresor tersebut, kemudian terdakwa Teguh Wiyono bersama dengan terdakwa Moch Herianto melakukan pemotongan terhadap dua buah kompresor tersebut, yang mana kemudian terdakwa Mukhamad Kamaludin dan terdakwa Teguh Wiyono segera mengisi kompresor yang telah dipotong tersebut dengan senjata api yang telah dipesan oleh Eko, yang kemudian oleh terdakwa Teguh Wiyono menutup kembali kompresor tersebut dan mengecatnya supaya terlihat baru.
 
Keesokan harinya terdakwa Moch Herianto bersama terdakwa Teguh Wiyono dengan menggunakan mobil pikap membawa dua buah kompresor tersebut ke Kota Surabaya untuk dikirim ke Papua, di mana akan digunakan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
“Namun belum sempat di kirim ke Papua sudah ditangkap oleh petugas dari Polda Papua beserta barang buktinya,” kata Reza Aditya Wardhana.
 
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 yang berbunyi: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Rencana pelimpahan terdakwa dan barang bukti beserta dengan berkas perkara akan dilaksanakan Kamis siang ini (16/06/2025),” tutur Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775545957.4635 at start, 1775545958.3725 at end, 0.90896105766296 sec elapsed